BPJS Kesehatan Mubar Gelar Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Faskes

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT-BPJS Kesehatan Muna Barat mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait fasilitas kesehatan tingkat primer, serta sosialisasi Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2024 mengenai pelayanan prima pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Acara ini dilaksanakan secara serentak melalui Zoom dan diikuti oleh tujuh kabupaten/kota, yaitu Muna Barat, Muna, Kota Bau-bau, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara, dan Wakatobi, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Kegiatan yang mengacu pada Surat No. 1187/IX-08/0624 ini bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi petugas informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) serta mensosialisasikan SE BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2024.

Dalam kegiatan ini, hadir Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, pimpinan dokter praktek perorangan, serta petugas pelayanan informasi dan penanganan pengaduan dari seluruh fasilitas kesehatan di Muna Barat. Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Amalyah, Kelurahan Tiworo, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Muna Barat, Adnan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanah ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pasal tersebut menyatakan bahwa manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

“Untuk memastikan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memberikan pelayanan prima kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), diterbitkanlah Surat Edaran No. 1 Tahun 2024. Surat edaran ini menjadi panduan bagi fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar mutu dan jenis pelayanan yang telah ditetapkan, guna menjamin kesinambungan program dan kepuasan peserta,” ucap Adnan.

Adnan juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan, sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, senantiasa mematuhi asas-asas pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panduan dalam surat edaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dan manfaat yang diberikan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Laporan: Laode Abubakar