BPJS Kesehatan Temukan 52 Persen Warga Kendari Menunggak Iuran

  • Bagikan
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Kendari. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Kendari. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tunggakan pembayaran iuran peserta dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kota Kendari, mencapai 52 persen. Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Kendari, Hendra J Rompas ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/8/2018).

Menurut Hendra, temuan itu merupakan kejadian yang terbesar pada kasus tunggakan iuran kepesertaan mandiri.

“Untuk tahun ini kejadiannya cukup tinggi dan rata-rata dari mereka yang sudah mendaftar dilayanan kesehatannya. Sebagian dari warga ini yang masih menunggak di luar dari PNS. Karena kalau PNS dan warga miskin mereka sudah dibayarkan langsung oleh pemerintah,” ujar Hendra.

Dia memastikan, peserta mandiri yang bermasalah dalam tunggakan iuran itu akan dikenakan denda pelayanan. Denda tersebut terhitung 2,5 persen dari total yang harus dibayarkan.

“Olehnya itu kita mengimbau kepada masyarakat, segera menyelesaikan tunggakan iuran peserta BPJS mandiri. Selain itu, kita juga selalu ingatkan kepada masyarakat melalui sms untuk tagihan iuran,” jelas Hendra.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan