BPJS Ketenagakerjaan Akan Tindak Tegas Perusahaan Penunggak Iuran

  • Bagikan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari saat melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sultra (Foto : Humas BPJS Ketenagakerjaan Kendari)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari saat melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sultra (Foto : Humas BPJS Ketenagakerjaan Kendari)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari melakukan rapat Monitoring dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, (Sultra) Senin (2/7/2018), untuk menindak perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, La Uno, mengatakan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak bagi seluruh pekerja di Indonesia, agar para pekerja dapat bekerja dengan perasaan aman. Sehingga, perusahaan wajib mendaftar untuk memenuhi hak perlindungan bagi pekerjanya.

Tetapi, masih banyak perusahaan yang belum mendaftakan pekerjanya di BPJS Ketanagakerjaan. Selain itu, walaupun sudah terdaftar, ada juga perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga membuat pekerjanya kembali tidak terlindungi.

“Hal tersebutlah yang mendasari dilakukannya kegiatan rapat monitoring dan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dengan Kejati Sultra untuk memberikan dan mengembalikan hak perlindungan bagi seluruh pekerja di Sultra dengan menindak tegas perusahaan “nakal”,” ucap La Uno.

Lanjutnya, tindakan yang diberikan terhadap perusahaan “nakal” tersebut yaitu dengan langsung melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari.

“Apabila tetap menunggak, berkas perusahaan tersebut akan dilimpahkan ke Kejati Sultra untuk diberikan somasi dan tindakan lanjutan. Sehingga, seluruh perusahaan yang merasa menunggak siap-siap untuk mendapatkan somasi pada Juli ini,” tegasnya.

Dirinya berharapnya perusahaan mitra bisa membayar iuran tepat pada waktunya karena implikasinya kembali pada perusahaan itu sendiri utamanya pada tenaga kerjanya.

Laporan : Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan