BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2400 Petugas Sensus di Sultra

  • Bagikan
Bachtiar Asyhari (kanan) Kepala Bidang Pemasaran selaku PPS Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cab Kendari menandatangi MoU Bersama Kepala BPS kota Kendari Nurbaety Setram S. Si, MS (kiri) (Doc: SULTR

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Sensus Ekonomi (SE) pada Mei 2016. Sebanyak 2400 petugas sensus akan dilibatkan dalam pendataan di wilayah Sulawesi Tenggara. Untuk di Kota Kendari sendiri, sebanyak 541 petugas sensus akan melakukan pendataan.

Untuk menjamin keamanan selama pelaksanaan SE dari bulan Mei hingga Juni 2016, BPS Kota Kendari menandatangani MoU dengan Kantor BPJS ketenagakerjaan cabang Kendari, terkait pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian bagi petugas Sensus Ekonomi tahun 2016

Penandatanganan nota kesepahaman ini, dilakukan langsung oleh Pimpinan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari, Nurbaety Setram dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari melalui Kepala Bidang Pemasaran selaku Pejabat Pengganti Sementara (PPS), Bachtiar Asyhari, Kamis (21/04/2016), di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari

Penandatanganan Mou ini merupakan yang terakhir, setelah 11 Kantor BPS Kabupaten Kota se Sultra juga melakukan kerja sama ini. Melalui MoU, sebanyak 2400 petugas sensus yang dilibatkan dalam pendataan SE di Sultra akan dijamin keamanannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk di Kota Kendari sendiri terdapat 541 petugas Sensus, Kabupeten Konawe 303 petugas, Konawe Utara 75, Konawe Selatan 208 petugas, Bombana 115 petugas, Kolaka 303 petugas, Kolaka Utara 99 petugas, Wakatobi 76 petugas, Bau Bau 239 petugas, Buton 166 petugas, Muna 237 petugas, Buton Utara 57 petugas.

“Dengan selesainya penandantangan notakesepahaman dengan BPS Kota Kendari, maka 2400 petugas Sensus Ekonomi BPS Se Sultra telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno

Para petugas sensus ini, diikutkan dalam program Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian terhitung sejak periode April – Juni 2016. Jika terjadi resiko kecelakaan kerja ataupun meninggal dalam tiga bulan ini, maka pekerja atau ahli waris berhak mendapat perlindungan berupa santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bentuk perlindungannya, jika petugas mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan menjadi tanggungan BPJS ketenagakerjaan. Sementara itu jika petugas meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan Rp 24 Juta.

”Ini hanya langkah antisipasi saja, buat jaga-jaga. Kita tidak tahu kalau nanti bisa saja ada resiko selama masa sensus, nah untuk itu jika terjadi maka petugas kami dapat menghadapinya tanpa perlu khawatir dengan biayanya. Karena sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung,” tutur Kepala BPS Kota Kendari, Nurbaety Setram.

  • Bagikan