BPJS Ketenagakerjaan Sasar Non-ASN di Konkep jadi Mitra

  • Bagikan
Rapat kerja sama operasional BPJS Ketenagakerjaan dengan OPD di Konkep. (Foto: Istimewa)
Rapat kerja sama operasional BPJS Ketenagakerjaan dengan OPD di Konkep. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Kendari bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dalam rangka kepesertaan non-ASN dan aparatur desa dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerjasama operasional tersebut membahas mekanisme dan tata cara kepesertaan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Konkep, Senin 19 Agustus 2019 lalu turut dihadiri oleh seluruh kepala OPD se-Konkep.

Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Lutfi mewakili bupati mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan dalam rangka memastikan semua tenaga kerja terlindungan dari risiko kerja yang timbul termasuk tenaga kerja yang bekerja pada penyelenggara negara.

“Pemerintah Konkep sangat mengapresiasi kegiatan ini karena sejalan dengan visi bupati untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Muhammad Lutfi, dalam rilis BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (21/8/2019).

Dia juga bertekad ke depannya beberapa organisasi perangkat daerah yang memiliki resiko tinggi dalam setiap pekerjaan misalnya pada Bagian Umum Setda, Satpol PP dan Damkar harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, PPS Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Sindbad Okstanza, mengatakan regulasi untuk perlindungan jaminan sosial bagi aparatur pemerintah desa telah kuat mulai dari tataran pusat hingga daerah.

Ditambah lagi, dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan salah satu tunjangan yang diberikan adalah jaminan sosial.

“Apalagi aturan itu sudah dikuatkan oleh surat Sekprov Sultra terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Sindbad, Rabu (21/8/2019).

Di tahap awal ini, kata dia untuk penahapan kepesertaan bagi aparat non-ASN di Konkep akan dimulai dengan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagai perlindungan dasar.

“Jika mengacu pada UMP Sultra tahun 2019, iuran yang dikenakan per orang per bulan Rp 12.700. Sangat terjangkau sekali dengan manfaat yang sangat besar. Pengobatan disesuaikan dengan kebutuhan medis dan perawatan pada kelas 1. Selain itu, ada santunan yang diberikan selama penyembuhan atau jika timbul cacat atau kematian,” ujarnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan