BPK Deteksi Pembangunan Sarana Umum di Konkep Menyalahi Kontrak

  • Bagikan
Kepala Dinas Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep), Mohammad Yakub. (Foto: Aldi Dermawan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPULAUAN – Hasil uji petik dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Tenggara, terdata banyaknya item pekerjaan yang tidak dilaksanakan serta banyaknya pengembalian denda keterlambatan yang belum diselesaikan tepat waktu.

BPK memperlihatkan, pekerjaan fisik diantaranya kekurangan volume pengaspalan Jalan Langara. Proyek ini dikerjakan oleh PT FSS dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,1 miliar. Pada proyek, telah ditemukan kekurangan volume ketebalan aspal yang seharusnya berdasarkan kontrak 620/02.09 SP/PPPJJK/DPU-Konkep 663, 61 ton, sedangkan kenyataan yang terpasang hanya 614,10 ton dengan harga satuan Rp 1,7 miliar. Namun hasil dari berita acara pihak PPTK, Dinas bersangkutan pada 5 November 2016 pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai.

Ada juga pembanguanan jembatan sungai Mosolo di Kecamatan Wawonii Tenggara. Proyek bernilai Rp 3,7 miliar ini, dikerjakan oleh PT FSS dengan nomor kontrak 620/02,18/sp/pppjjk/dpu-konkep/2016 tertanggal 11 juli 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen oleh BPK Sultra, terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 108.752.34256. Serta keterlamabatan pekerjaan yang belum dikenakan denda Rp 59.403.392.00.

Dengan item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, sehingga biaya yang melekat pada harga satuan pekerjaan tersebut tidak menunjukan kondisi yang sebenarnya. Hal ini terjadi pada pekerjaan galian struktur dengan kedalaman 0-2 meter, struktur dengan kedalaman 2-4 meter, timbunan material menggunakan beton mutu sedang K-350, beton mutu rendah K-175. 

Berdasarkan Undang-undang tindak Pidana Korupsi Nomor 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat 1 setiap orang yang secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negera, atau perekonomian daerah dapat di pidana sebagaimana yang terdapat dalam kandungan pasal 4 pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapuskan pidana.

Menyahuti dari hal tersebut Kepala Dinas Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep), Mohammad Yakub mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang sudah tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK.

“Itu karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dan daerah, sehingga muncul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata dia, Senin (6/11/2017).

Namun hal itu berbeda tanggapan dengan Bupati Konkep, Amrullah saat dikonfirmasi persoalan tersebut. “Tidak ada wewenang yang di salah gunakan berdasarkan tupoksinya sebagai pengguna anggaran jelas,” kata Amrullah.

Laporan: Aldi Dermawan

  • Bagikan