BPK RI Berikan Catatan Penting di Balik Predikat WTP Pemprov Sultra

  • Bagikan
Rapat Paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Sultra tahun anggaran 2018 di Gedung DPRD Sultra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Rapat Paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Sultra tahun anggaran 2018 di Gedung DPRD Sultra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, BPK RI memberikan sejumlah catatan penting sebagai bahan evaluasi pihaknya untuk pengelolaan tahun anggaran berikutnya.

Sedikitnya empat poin dianggap perlu perhatian Pemprov Sultra dari laporan keuangan tahun anggaran 2018, yakni penyajian laporan keuangan BLUD RSUD Bahteramas belum tertib, terdapat saldo investasi permanen penyerahan modal Pemprov Sultra pada PD Percetakan Sultra tidak dapat diyakini kewajarannya, kesalahan penganggaran belanja modal serta belanja barang dan jasa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terakhir adalah belanja jasa konsultasi dianggarkan pada belanja barang dan jasa serta belanja modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan.

Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI, Laode Nusriadi, menjelaskan laporan realisasi anggaran tahun 2018 dilaporkan realisasi pendapatan sebesar Rp 3,79 triliun dari anggaran Rp 3,69 triliun, realisasi belanja dan transfer Rp 3,59 triliun dari anggaran Rp 3,98 triliun, surplus anggaran sebesar Rp 199,09 miliar dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 485,19 miliar.

Laporan operasional menunjukkan pendapatan operasional sebesar Rp 3,90 triliun, beban operaional Rp 3,41 triliun, dan surplus operasional Rp 490,81 miliar. Posisi keuangan Pemprov per 31 Desember 2018 menyajikan saldo aset, kewajiban dan ekuitas masing-masing sebesar Rp 9,67 triliun, Rp 384,40 miliar, dan Rp 9,56 triliun.

“Hasil pemantauan tindak lanjut per-Desember 2018 atas rekomendasi BPK seluruhnya terdapat 1.942 rekomendasi senilai Rp 177,32 miliar. Sebanyak 1.451 rekomendasi senilai Rp 72,53 miliar atau 74,72 persen dari keseluruhan rekomendasi telah ditindak lanjut sesuai rekomendasi, sebanyak 418 rekomendasi senilai Rp 84,34 miliar belum sesuai rekomendasi dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 65 rekomendasi senilai Rp 2,48 miliar belum ditindak lanjuti, dan delapan rekomendasi senilai Rp 17,23 miliar tidak dapat ditindak lanjut dengan alasan yang sah,” jelas Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI, Laode Nusriadi, Selasa (28/5/2019).

Laporan keuangan Pemprov Sultra mencangkup tujuh komponen, berupa laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan. Laporan ini disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan