BPKAD Sultra Dorong Kabupaten dan Kota Anggarkan Jaminan Sosial bagi Pegawai Non ASN dan Aparatur Desa

  • Bagikan
Rapat Kerjasama Operasional bersama seluruh BPKAD kabupaten/kota se- Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (22/8/2022). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong BPKAD kabupaten dan kota mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial bagi pegawai Non ASN dan perangkat desa.

Dorongan itu disampaikan pasa saatRapat Kerjasama Operasional (KSO) Badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Provinsi Sulawesi Tenggara bersama seluruh BPKAD kabupaten/kota se- Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rapat yang dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD Sultra dan Kepala BPKP Provinsi Sultra, serta kepala cabang BP Jamsostek Sultra membahas terkait optimalisasi dalam memastikan penganggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN dan aparatur desa diseluruh Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara, Bashiran, menginstruksikan secara langsung kepada seluruh BPKAD kabupaten/kota se- Sultra untuk memastikan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai Non ASN dan aparatur desa di kabupaten/kota masing-masing.

“Mohon segera melakukan percepatan realisasi untuk memastikan perlindungan bagi pegawai Non ASN dan aparatur desa di seluruh Provinsi Sultra. Jika ada kendala segera dilaporkan,” ungkapnya, dilansir dari press release Humas BP Jamsostek Sultra, Selasa (23 Agustus 2022).

Plt. Kepala BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, Wahyu Hartono, juga turut mengutarakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan wajib yang diberikan pemerintah kepada pegawainya yang non aparatur sipil negara ataupun aparatur desa.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN dan aparatur desa ini secara regulasi telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Sehingga menjadi wajib hukumnya untuk melaksanakan dan segera mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

Kepala BP Jamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian, mengatakan turut mengapresiasi seluruh jalannya pelaksanaan kegiatan tersebut dan dukungan yang diberikan oleh BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara dan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan secara universal di Bumi Anoa.

“Untuk itu kami berharap dengan pelaksanaan kegiatan rapat KSO ini dapat mendorong pertumbuhan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN dan aparatur sipil negara di Provinsi Sultra,” ungkap Irsan.

Dia juga mengaku, sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi karena telah berperan dan berkontribusi aktif dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami juga berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi jembatan dalam mendorong dan berkontribusi bagi kesejahteraan daerah, khususnya ke masyarakat pekerja termasuk pegawai Non ASN dan aparatur desa sebagai garis terdepan pelayanan pemerintahan daerah,” tutupnya.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan