SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sultra, rupanya telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara terkait dengan adanya dugaan korupsi di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sultra. Kendati demikian Proses dugaan korupsi yang menjerat mantan Kasat Pol PP Sultra Abustam AS, masi mandek di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Humas sekaligus Kordinator Pengawasan Bidang Investasi BPKP Perwakilan Sultra, Lindung Saud Marulin Sirait kepada Sultrakini.com, Selasa (7/8/2018).
“Dugaan korupsi yang Satpol PP Sultra itu sudah keluar hasil auditnya langsung dari keterangan ahli kami,” ungkapnya.
Saat ditanyakan soal jumlah nominal kerugian negara yang ditimbulkan dari instansi penegak perda provinsi Sultra itu, Lindung, enggan untuk berkomentar banyak.
“Maaf kalau masalah jumlah kerugiannya kami tidak bisa beritahu, nanti tanya ke penyidik Kejati saja, tanya ke mereka,” ucap Lindung.
Untuk diketahui kasusnya bermula, saat Abustam AS, dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) ke Kejati Sultra terkait dengan dugaan korupsi dana dekosentrasi senilai Rp 900 juta yang bersumber dari APBN tahun 2015.
Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran LPKP-K juga ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 300 juta, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2016, untuk pengadaan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) di lingkup Satpol PP Provinsi Sultra.
Laporan Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng