BPMP Sultra Gelar Kegiatan Kumpul Komunitas dan KOL Lokal, Sosialisasi Kebijakan Merdeka Belajar

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Dalam upaya mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang berprofil Pelajar Pancasila, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mengimplementasikan Kebijakan Merdeka Belajar. Salah satu upaya sosialisasi kebijakan ini dilakukan oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kegiatan Kumpul Komunitas dan Key Opinion Leader (KOL) Lokal yang digelar selama tiga hari, mulai dari tanggal 21 hingga 23 Juni 2024 di Sahid Azizah Syariah Hotel.

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sultra melalui Tim Kerja Publikasi dan Komunikasi PDM-07, dalam rangka mendukung komunikasi dan publikasi program prioritas Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM) Kemendikbudristek. Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan Kebijakan Merdeka Belajar serta program-program prioritas lainnya kepada para stakeholder pendidikan dan ekosistem pendidikan setempat.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari berbagai elemen pendidikan, termasuk Komunitas Belajar, Tim Humas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Koordinator Pengawas Provinsi dan Kota Kendari, Tim Pengelola Media Sosial BGP Sultra, Kantor Bahasa Sultra, Media Cetak dan Online, Komunitas Pendidik, serta Internal BPMP Sultra. Materi disampaikan oleh narasumber dari Media Online Sultrakini.com, influencer, dan penulis ternama.

Dalam sambutannya, Kepala BPMP Sultra, Junaiddin Pagala, S.T., M.T., yang membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan bahwa program-program prioritas ini merupakan bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar yang terdiri dari 26 episode, dimana 12 episode diantaranya dikawal oleh BPMP Sultra. “Tujuan utama dari program ini adalah untuk mengomunikasikan dan memastikan pelaksanaan program prioritas yang dijalankan oleh Ditjen PAUD Dikdasmen,” ujar Junaiddin Pagala.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini mencakup beberapa perubahan signifikan, seperti penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), penggantian Ujian Nasional (UN) dengan Asesmen Nasional, penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi satu halaman, serta optimalisasi sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) guna memastikan pemerataan akses pendidikan.

“Kebijakan-kebijakan Merdeka Belajar ini telah kami sosialisasikan dan dikawal sejak tahun 2019 dan akan terus kami sampaikan hingga tahun kelima di 2024,” lanjutnya.

Ia berharap seluruh program prioritas ini dapat tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.

“Oleh karena itu, kami juga melibatkan media lokal untuk berpartisipasi aktif dalam membantu menyosialisasikan program-program yang telah kami jalankan,” tambahnya.

Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini terjalinnya komunikasi yang lebih baik antara UPT Kemendikbudristek dan komunitas serta KOL Lokal, meningkatnya pemahaman KOL Lokal dalam mendukung program prioritas Ditjen PDM, serta diperolehnya masukan konstruktif untuk penyempurnaan program-program pendidikan dan memperkuat komunikasi antar komunitas.

Laporan: Nurtiah

  • Bagikan
Exit mobile version