SULTRAKINI.COM: Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki nomor izin edar.
Dilansir dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan, 19/2/2018, cara mengenali obat asli bisa mengeceknya beberapa hal berikut:
- Diproduksi oleh Industri Farmasi dengan alamat yang jelas.
- Mempunyai Nomor Izin Edar, Tanggal Kedaluwarsa (Expired Date), Nomor Bets dan identitas produk lainnya.
- Diperoleh dari sarana resmi yaitu Apotek, Rumah Sakit/Puskesmas, Toko Obat Berizin untuk obat bebas/bebas terbatas.
Sebagai konsumen, penemuan obat diduga palsu bisa turut berpartisipasi melaporkannya dengan melampirkan identitas konsumen/pemohon (nama, no. telepon/email, pekerjaan/profesi, KTP/tanda pengenal untuk konsumen tatap muka); identitas produk yang diadukan; jenis informasi yang dibutuhkan; tujuan permintaan permintaan informasi; lokasi dan waktu terjadinya masalah yang diadukan.
Selain obat palsu, konsumen bisa melaporkan komoditi lainnya, yakni obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan yang diduga palsu.
Untuk info lebih lanjut, BPOM memberikan akses nomor telepon 1500533; SMS: 081.21.9999.533; e-mail: [email protected]; Facebook: Bpom RI; Twitter: @bpom_ri.
“Kami akan memberikan respons dalam waktu paling lama 1 (satu) jam. Dan jika perlu dilakukan tindak lanjut dengan penyelesaian maksimal 10 hari kerja,” tulis BPOM.
Sumber: BPOM