BPOM Kendari: Jajanan Takjil dan Pangan Selama Ramadan Tiga Daerah di Sultra Memenuhi Syarat

  • Bagikan
Kepala BPOM di Kendari, Yoseph Nahak Klau (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala BPOM di Kendari, Yoseph Nahak Klau (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Upaya melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022, Balai POM Kendari telah melakukan intensifikasi pengawasan.

Adapun target pengawasan diutamakan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE); kedaluwarsa dan rusak, seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain. Kemudian, pada sarana distribusi pangan yakni importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel; serta pangan berbuka puasa (takjil).

Kepala BPOM di Kendari, Yoseph Nahak Klau, mengatakan pengawasan yang dilakukan pada pangan olahan berbuka puasa yakni pangan takjil telah diawasi sejak Minggu keempat jelang Ramadan yakni mulai 28 Maret sampai dengan 22 April 2022.

“Pengawasan ini dilakukan dari sampel takjil di Kabupaten Muna, Konawe Selatan, dan Kota Kendari, sebanyak 217 sampel dengan hasil uji memenuhi syarat (MS),” kata Yoseph, Senin (25 April 2022).

Sampling takjil ini dilakukan pengujian menggunakan Tes Kit dalam mobil laboratorium keliling Balai POM di Kendari. Di mana tujuh lokasi yang didatangi dan dilakukan sampling sebanyak 217 sampel takjil, semuanya memenuhi syarat (MS), dengan parameter pengujian takjil meliputi methanil yellow, rhodamin B, borax, dan formalin. 

Adapun sampel takjil yang diuji Balai POM Kendari terdiri dari es campur, pisang ijo, jalangkote, risoles, kue lapis, kerupuk berwarna, dan lain-lain yang disajikan oleh para penjual.

“Kami telah memastikan bahwa pangan jajanan takjil ini tidak mengandung bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan,” tuturnya.

Yoseph menyebutkan jumlah temuan produk tidak memenuhi ketentuan (TMK) dalam pengawasan tersebut yakni produk rusak 44 item atau 58.67 persen, produk kedaluarsa 15 item atau 20.00 persen, dan produk tanpa izin edar 16 item atau 21.33 persen.

“Jika ditotalkan nilai ekonomis temuan dari hasil intensifikasi pangan awal Ramadan hingga pertengahan Ramadan 2022 sebesar Rp5.846.000,” ucapnya.

Sementara, jumlah pemeriksaan sarana hingga tahap IV, 22 April 2022 terdapat sarana distributor 2 sarana dan hasilnya 2 memenuhi ketentuan (MK). Selanjutnya, sarana ritel yang diawasi sebanyak 34 sarana dengan hasil 12 MK atau 35.29 persen dan 22 Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) atau 64.71 persen.

Menurut Yoseph, ritel yang tidak memenuhi ketentuan ini menjadi gambaran sarana ritel perlu mendapat perhatian agar dapat meningkatkan kepedulian terhadap pangan rusak dan kedaluwarsa. 

“Olehnya itu kita jelang Ramadan ini kita akan edarkan surat ke distributor dan ritel untuk meningkatkan kepeduliannya lagi terhadap produk yang dijual,” paparnya. 

Untuk di ketahui, Balai POM di Kendari selain melakukan sampling dan pengujian jajanan takjil, pada kegiatan intensifikasi pengawasan pangan takjil Ramadan ini substansi informasi dan komunikasi turut ambil bagian untuk melakukan edukasi kepada para penjual takjil.

Edukasi yang dilakukan meliputi tips menjual pangan yang aman di tengah pandemi Covid-19, gunakan masker dan keamanan pangan dengan menjaga higienitas pangan, juga menghindari penggunaan bahan kimia yang dilarang untuk pangan dan senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat disertai pembagian leaflet bahan kimia yang dilarang digunakan dalam Pangan. 

Balai POM di Kendari, mengimbau para penjual dan pembeli untuk tetap mengikuti aturan pemerintah memakai masker, jaga kebersihan, jaga kesehatan, pastikan konsumsi pangan aman dan bergizi dan jaga stamina/ imunitas tubuh.

Kemudian, Balai POM di Kendari juga melakukan pendampingan kepada UMKM/pelaku usaha dalam tahap awal memulai usahanya, melakukan sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat, sosialisasi tentang cara ritel pangan yang baik, sosialisasi dan pelatihan terkait pengujian nahan berbahaya ke Dinas Perindustrian/Perdagangan sesuai tupoksinya.

Selain itu, Balai POM di Kendari juga mengimbau agar pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya serta diharapkan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa). (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan