SULTRAKINI.COM: Obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), dan kosmetika yang mengandung bahan berbahayadipublikasikan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang tahun 2017, dalam bentuk peringatan publik atau public warning.
Pihak BPOM merinci, selama periode Desember 2016 hingga November 2017, BPOM RI menemukan 39 obat tradisional mengandung BKO. Sedangkan selama tahun 2017 ini BPOM telah menemukan 26 jenis kosmetika mengandung bahan berbahaya. Sedangkan 28 di antaranya tidak memiliki izin edar BPOM RI (Ilegal).
“Untuk 39 temuan obat tradisional mengandung BKO, 28 di antaranya tidak memiliki izin edar BPOM (ilegal). BKO yang terindentifikasi dalam produk tersebut didominasi oleh Sildenafil dan turunannya. BKO lainnya yang juga ditemukan adalah pereda nyeri seperti Fenibutazon,” ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito, di Balai Kartini Jakarta, Senin 11 Desember 2017.
Dia melanjutkan, kandungan Sildenafil yang ditemukan dalam obat tradisional dapat berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung hingga kematian.
Di sisi lain, untuk 26 jenis kosmetika berbahaya yang ditemukan didominasi oleh produk kosmetika dekoratif dan produk perawatan kulit dengan jenis bahan berbahaya yang teridentifikasi mengandung bahan seperti merkuri, bahan pewarna merah K3 dan merah k10 hingga Klindamisin.
“Ketiga bahan tersebut dapat berefek buruk bagi kesehatan. Merkuri, bersifat karsinogenim atau memicu kanker dan teratogenim yang mengakibatkan cacat pada janin, bahan pewarna merah K3 dan K10 juga bersifat karsinogenik,” ujarnya.
Ia memaparkan, sebagai tindak lanjut hal tersebut, pihaknya telah menarik obat tradisional mengandung BKO dari peredaran dan memusnahkannya. Tercatat pada tahun 2017, katanya pemusnahan telah dilakukan terhadap obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan senilai Rp23,9 miliar.
Selain itu pula, pihaknya juga telah melakukan pembatalan nomor izin edar terhadap obat tradisional yang sebelumnya telah memiliki izin edar BPOM, namun teridentifikasi mengandung BKO setelah beredar.
“Sementara, terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya telah dilakukan tindak lanjut secara administratif, antara lain berupa pembatalan izin edar, penarikan, dan pengamanan produk dari peredaran serta pemusnahan yang telah dilakukan senilai Rp20,4 miliar,” ujarnya.
Sumber: viva.co.id