Bukber Bersama, Jasa Raharja Jelasan Mekanisme Santunan Kecelakaan

  • Bagikan
Penyerahan santunan kepada anak panti asuhan oleh Jasa Raharja. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Penyerahan santunan kepada anak panti asuhan oleh Jasa Raharja. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Keluarga besar PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara dan kantor pemasaran Kendari buka puasa sekaligus berbagi kepada anak-anak di Panti Asuhan Darul Mukhlisin, Jumat (17/5/2019).

Kepala Kantor Jasa Raharja Cabang Sultra, Regy S. Wijaya, mengatakan buka puasa bersama tersebut merupakan kegiatan rutin arahan di setiap kantor cabang khususnya di visi keuangan

“Kita doakan mudah-mudahan buka puasa bersama ini berlanjut dari tahun ke tahun dan bermanfaat bagi kita semua dan di bulan Ramadan ini kita berharap mendapat ampunan dari Allah SWT,” ujar Regy.

Dijelaskannya, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diberikan tugas menyerakan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut maupun udara. Setiap alat transportasi yang mengalami kecelakaan ada penumpangnya ataupun pejalan kaki yang mengalami kecelakaan di jalan raya diberikan santunan.

“Syarat agar mendapatkan santunan itu harus melaporkan ke pihak kepolisian dengan adanya laporan polisi kita mengetahui ada kecelakaan lalu lintas, kemudian pihak dari Jasa Raharja melakukan proses pembayaran,” ucapnya.

Kata Regy S. Wijaya, pada tahun 2000 Jasa Raharja masih menunggu pihak ahli waris untuk menyelesaikan administrasi satunannya. Kini, hal tersebut dilakukan petugas dengan mendatangi pihak korban melalui laporan polisi yang diperoleh.

“Jadi pembayaran santunannya juga tidak lagi tunai, sudah melalui transfer ke rekening ahli waris sehingga tidak akan ada potongan-potongan yang memang tidak diperbolehkan oleh perusahaan kami,” jelasnya.

Dana santunan dari Jasa Raharja berasal dari masyarakat sendiri, yaitu dana dari pemilik kendaraan. Jadi pemilik kendaraan membayar pajak di Samsat sekaligus dia membayar sumbangan wajib, tapi sumbangan wajib ini bukan untuk dirinya sendiri.

“Kalau dia kecelakaan dia terluka bukan buat dia, tapi buat orang yang ditabrak oleh kendaraannya sebagai tanggung jawab pemilik kendaraan. Ia membayar sumbangan wajib dan diwajibkan oleh pemerintah dia bayar. Nanti dikembalikan oleh korban yang ditabrak oleh kendaraan tersebut,” sambungnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan