SULTRAKINI.COM: Dalam sebuah langkah penting yang menandai komitmen kuat Kejaksaan Republik Indonesia terhadap pengembangan pemikiran hukum, sebuah buku berjudul “Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers” diluncurkan.
Buku ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Penerbitan buku ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam mendorong kebebasan pers yang bertanggung jawab dan relevan dengan perkembangan zaman.
Buku ini ditulis oleh Dr. Rudy, seorang jaksa dan mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), yang berkolaborasi dengan sejumlah akademisi hukum terkemuka dari Fakultas Hukum Unhas. Di antara kontributor utamanya adalah Prof. Dr. Judhariksawan, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas dan mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dr. Nur Azisa, Ketua Departemen Hukum Pidana Unhas, dan Prof. Dr. Maskun, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unhas. Karya ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi dunia pers dan hukum di Indonesia, terutama dalam menyongsong tantangan kebebasan pers di era digital.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH., MH., dalam sambutannya mengungkapkan rasa bangga atas terciptanya buku ini. Menurutnya, buku tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antara akademisi dan insan adhyaksa dalam mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab.
“Saya berharap buku ini dapat dijadikan referensi yang solid dalam pengembangan ide-ide untuk memperkuat kemerdekaan pers, demi mewujudkan keadilan dan supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.
Apresiasi atas buku ini juga datang dari Jaksa Agung Muda Pembinaan RI, Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, yang dalam sambutannya menyebut pers sebagai “lokomotif kemajuan bangsa”. Menurutnya, pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah pilar penting dalam mendorong perubahan dan kemajuan di berbagai sektor kehidupan. Ia berharap buku ini dapat menjadi inspirasi bagi para praktisi pers dan hukum untuk terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tak ketinggalan, Ketua Dewan Pers Indonesia, Dr. Ninik Rahayu, juga memberikan penghargaan atas kontribusi tim penulis dalam menghasilkan buku ini. Menurutnya, hukum pers di Indonesia masih terus berkembang, dan buku ini hadir pada saat yang tepat untuk mendukung literasi hukum yang lebih baik di bidang pers. Ia menegaskan pentingnya literasi hukum pers yang kuat, terutama di era digital yang penuh dengan dinamika dan tantangan baru.
Selain itu, beberapa tokoh lainnya turut memberikan perhatian dan apresiasi terhadap buku ini. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumadena, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Harianto, berharap bahwa buku ini dapat menjadi jembatan bagi para praktisi hukum dan pers dalam memelihara kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Dr. Darmono, senior praktisi hukum dan anggota Komite Pendidikan Eka Tjipta Foundation, serta Dr. Firdaus Dewilmar, Sekretaris Satgas Percepatan Investasi di IKN Kalimantan Timur, juga menyampaikan pandangan serupa, menekankan pentingnya sinergi yang humanis antara pers dan kejaksaan dalam menciptakan lingkungan pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Dr. Rudy, penulis utama buku ini, berharap agar kemerdekaan pers tidak disalahartikan sebagai kebebasan absolut, melainkan harus disertai dengan tanggung jawab moral dan nasionalisme. Menurutnya, kebebasan pers harus tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip supremasi hukum dan demokrasi, yang mampu menciptakan pers yang mandiri, profesional, dan berkeadilan.
“Mari kita terus dukung kemerdekaan pers Indonesia yang bertanggung jawab,” tegas Rudy dalam penutupnya.
Penerbitan buku ini menjadi simbol nyata bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang berkomitmen dalam mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum pers.
Sinergi antara dunia hukum dan pers ini diharapkan dapat memperkuat kualitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, di tengah dinamika perubahan yang terus berlangsung.
Laporan: Frirac