Bully Rekan Kerja Berujung Penikaman

  • Bagikan
Pelaku penikaman saat diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. (Foto: Dok. Polresta Kendari)
Pelaku penikaman saat diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. (Foto: Dok. Polresta Kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mantan karyawan rumah makan Sari Laut (seafood) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial AC (27) nekat menghabisi nyawa mantan rekan kerjanya HD dengan cara ditikam, Sabtu (08 Oktober 2022) dini hari.

Aksi penikaman itu terjadi di dalam sari laut di jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Kendari Barat sekira pukul 00.10 Wita dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, mendapatkan informasi pembunuhan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekira pukul 00.30 Wita. Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah badik yang dipakai oleh pelaku menikam. Pelaku melakukan penikaman sebanyak satu kali terhadap korban HD.

“Tidak cukup 24 jam Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku di Desa Lawoila, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),” kata Fitrayadi, Sabtu (8 Oktober 2022).

Polisi berpangkat tiga balok emas tersebut, mengungkapkan, dari keterangan tersangka, ia nekat melakukan penikaman lantaran sakit hati kepada korban. Diketahui, pelaku pernah jadi rekan kerja HD di sari laut tersebut.

“Motif dari sakit hatinya karena sering di bully, oleh korban sehingga tidak senang kehadiran tersangka kerja disitu,” ungkapnya.

Fitrayadi membeberkan kronologi peristiwa bermula dimana sekira pukul 00.10 Wita, pelaku datang ke lokasi kejadian diantar oleh seseorang menggunakan sepeda motor matic.

“Saat sampai, pelaku langsung mengarah ke arah korban yang sedang mengupas bawang dan berkata ‘HEY’ korban pun menoleh ke arah pelaku dan pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari kantong jaket miliknya dan mengarahkannya ke perut korban,” bebernya.

Usai melakukan penikaman, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Warga sekitar yang melihat tindakan kriminal itu sempat malakukan pengejaran, namun AC berhasil kabur saat itu juga. Ia dijemput oleh teman pelaku yang tidak ketahui identitasnya.

“Teman pelaku yang menjemput itu memegang parang panjang dan dan saat itu pelaku pergi dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor,” terang Fitrayadi.

Akibat dari penikaman itu, korban berinisial HD mengalami luka tusukan pada bagian perut hingga mengeluarkan darah. Korban, saat ini sedang berada di Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku juga sudah diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan