Bumi Anoa Darurat Narkoba

  • Bagikan

Tingkat peredaran narkotika di Tanah Air makin mengkhawatirkan. Sekedar catatan, sepanjang tahun 2017 lalu, ada sekitar 46.537 kasus narkoba di seluruh wilayah Indonesia yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN). (okezone.com, 8/01/2018)

Dari data yang dirilis BNN pada akhir tahun 2017, sebanyak 58.365 tersangka berhasil ditangkap. Sedangkan 79 tersangka lainnya ditembak mati lantaran mencoba melawan petugas. Jumlah yang terungkap itu tentu hanya seperti fenomena gunung es, namun fakta dilapangan lebih mencengangkan dikarenakan telah tergambar jelas bahwa peredaran narkoba telah menyusup lebih luas hingga ke berbagai profesi dan usia.

Hal ini bisa kita lihat mulai dari kalangan artis yang banyak menjadi figure ditengah-tengah masyarakat, termasuk juga para PNS, pejabat, aparat keamanan, guru, kepala sekolah dan profesi-profesi yang bisa dikatakan tidak mungkin akan menyentuh barang haram itu.

Permintaan Narkoba Meningkat

Brigjen Pol Bambang Priyambadha selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Povinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan bahwa jumlah permintaan Narkoba di Wilayah Sultra mengalami peningkatan pada tahun 2018. Pasalnya, selama kurun waktu tahun 2017, pihaknya hanya mengamankan sabu sebanyak 500 gram, namun pada bulan Januari hingga awal Juli 2018, BNNP sudah menjaring 2,4 kilo sabu-sabu.(wartasultra.id.12/07/2018)

Tengok saja ditahun 2018 ini, masyarakat khususnya Sulawesi Tenggara banyak digemparkan dengan penemuan oknum-oknum yang terlibat dengan narkoba. Sebut saja LB, seorang kepala sekolah di Kota Bau-bau yang menjadi pengedar narkoba. Yang akhirnya pelaku ditangkap dan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah. (kompas.com,30/01/2018). Tidak hanya itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) pun membekuk dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari inisial AW (49) dan PO (49), karena telah diduga menggunakan sekaligus mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. (wartasultra.id, 20/04/2018).

Dibulan Juli Kendari pun dikagetkan dengan adanya kurir dari wilayah yang disebut sebagai Serambi Mekkah (Aceh). Dimana Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan AH (52) warga Desa Payah Tuha, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Banda Aceh. AH diamankan karena membawa Narkoba golongan 1 jenis shabu. (wartasultra.id, 06/07/2018). Banyak cara yang dilakukan para pengedar narkoba, seperti yang dilakukan oleh AH yang menjadi kurir narkoba dari Aceh ke Kendari, pelaku menyembunyikan narkoba tersebut awalnya di anus dua orang rekannya. Setelah berhasil mengelabui para pelaku melewati pemeriksaan petugas bandara dan masuk keruang tunggu, kedua orang rekan AH yang menyimpan sabu di dalam anus lalu mengeluarkan paket shabu di dalam toilet yang berada di ruang tunggu Bandar Udara Soekarno Hatta, untuk kemudian diserahkan ke AH yang akan melanjutkan membawa 6 paket shabu ke Kendari. Tapi sayangnya aksi pengelabuan tersebut terbongkar saat pemeriksaan di Bandara Haluoleo. Cara yang dilakukan pelaku ini, bukan kali ini saja dilakukan oleh para pengedar atau yang biasa menjadi kurir barang haram tersebut.

Aksi pengelabuan petugas di bandara ini juga pernah dilakukan oleh seorang siswi kelas III SMKN 1 Sungguminasa, yang berinisial VR (18). Gadis belia yang diduga terlibat jaringan internasional itu, diciduk petugas saat tiba di Bandara Haluoleo Kendari dengan menumpang pesawat Lion Air. Ia ditangkap karena menyembunyikan sabu seberat 104,80 gram dalam anusnya. (kompas.com, 31/10/2017). Gadis belia tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar Negara.

Akhir Juli 2018 pun ditutup dengan di ciduknya sepasangan kekasih masing–masing berinisial  An dan Ml asal Kota Kendari oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara di Bandar Udara Haluoleo Kendari dari perjalanan Surabaya – Kendari, Senin (30/7/2018). Pasangan kekasih ini diciduk aparat BNN Provinsi Sultra karena terdeteksi membawa sabu seberat 1,7 kilogram.

Walau semua orang sudah banyak mengetahui bahaya dari narkoba, bahkan pengguna atau pengedarnya pun juga menyadari bahaya dari narkoba itu sendiri. Tapi pertanyaannya, kenapa masih banyak yang mengkonsumsinya. Jika kita perhatikan, suatu hal yang buruk tentu bersumber  dari sesuatu yang buruk pula. System yang mengatur kehidupan masyarakat, system yang tidak bersumber dari Yang Maha Baik, pada akhirnya akan menghasilkan keburukan. Sebut saja sekulerisme, materialisme, hedonisme, individualisme, dan isme-isme atau paham-paham buruk lainnya yang menjamur dan diadopsi ditengah-tengah masyarakat bermayoritas muslim ini. Jika pengguna narkoba dulunya disebabkan hanya karena sebagai “penyenang” (penghilang rasa lelah). Namun saat ini, karena materi adalah segalanya, sehingga banyak yang mengambil jalan pintas, mencari materi lewat barang haram tersebut. Baik sebagai pengedar, kurir, maupun langsung menjadi produsen narkoba. Tuntutan hidup yang semakin tinggi, menjadikan banyak orang gelap mata. Hedonisme merupakan pandangan yang menganggap bahwa dunia hanyalah tempat untuk bersenang-senang, menjadikan mereka yang tidak mempunyai tujuan hidup yang jelas hanya sibuk untuk mencari kesenangan demi kesenangan tanpa melihat dampak jangka panjang yang akan ditimbulkan. Mereka miskin visi dan minus misi. Narkoba sering dikatakan sebagai barang yang membawa kenikmatan sesaat, tapi akibat yang ditimbulkannya sangat berat.

Ditambah dengan adanya sikap individualisme ditengah masyarakat yang tinggi, menjadikan setiap orang sibuk dengan dirinya sendiri tanpa mau peduli dengan orang-orang disekitarnya. Seseorang yang sudah jelas memunculkan gejala yang bisa dibaca bahwa orang tersebut pengguna ataupun pengedar narkoba, tapi masyarakat pun seakan buta dan bisu melihat hal tersebut.

Banyaknya menjamur paham-paham buruk yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Tidak lepas dari system atau aturan yang mengatur kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara. Sekularisme meniscayakan betebarannya paham-paham negative. Membuka keran masuknya isme-isme tersebut.

Narkoba : Pandangan dan Solusinya dalam Islam

Dalam islam hukum menggunakan narkoba adalah jelas haram. Sebagaimana sabda Rasullulah, saw: Dari ummu salamah ia berkata “ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. abu daud no.3686 dan ahmad 6.309)

Juga firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 195 “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”.

Di dalam islam apa-apa yang sudah di tetapkan haram hukumnya maka jelas hukumnya tidak boleh di ambil, di gunakan, apalagi seakan ada “pembiaran” alias diberi kelonggaran. Sistem sanksi dalam hukum Islam bahwa setiap orang yang menggunakan Narkoba dikelompokkan sebagai perbuatan kriminal, dan sanksi yang diberikan negara bisa berupa jilid (cambuk) atau penjara hingga lima belas tahun, dan denda yang ukurannya diserahkan kepada qadli. Demikian pula bagi orang turut serta memperjualbelikannya. Bisa dilihat Abdurrahaman Al Maliki (Nidzomul ‘Uquubat, 2004:189).

Adapun bagi individu, salah satu upaya yang harusnya dilakukan adalah dengan meningkatkan ketakwaan. Pembentukan ketakwaan individu dapat diawali dengan pembentukan kepribadian Islam. Kepribadian Islam merupakan sinergi antara pola pikir dan pola sikap seorang muslim yang dilandasi oleh akidah Islam dan nilai-nilai Islam. Pola sikap yang Islami ini dapat dibentuk dengan peningkatan ibadah dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penerapan nilai-nilai Islam. Namun, ketakwaan indvidu yang melahirkan kepribadian Islam tersebut juga sebaiknya ditopang oleh pengawasan masyarakat yang terus menerus.

Selain itu, pemberantasan narkoba juga yang tak kalah pentingnya adalah harus dengan adanya peran negara yaitu dengan cara penegakan atau supremasi hukum dari penguasa yang tegas dan adil bagi pengedar narkoba. Penerapan sanksi tersebut selain sebagai penebus dosa bagi sang pelaku, juga bertujuan untuk mencegah atau memberikan efek jera bagi anggota masyarakat lainnya. penyalahgunaan narkoba adalah problematika sosial yang wajib untuk diantisipasi secara bersama-sama dan diberantas sampai ke akar-akarnya karena sudah banyak generasi penerus bangsa yang menjadi korbannya. Wallahu a’lam bishowab

  • Bagikan