Bupati Buton: Penyaluran Dana Desa Harus Tepat Sasaran, Cepat dan Sesuai Prosedur

  • Bagikan
Rapat kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 Provinsi Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Bupati Buton, La Bakry dan jajaran menghadiri Rapat kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 Provinsi Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (25 Februari 2020).

Rapat bertema Percepatan Penyaluran dan Penguatan Dana Desa dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat ini dimaksudkan agar pemerintah daerah dan pemerintah desa memahami mekanisme dan prioritas percepatan penyaluran dana desa.

Secara nasional, terdapat tiga tahap rapat kerja percepatan penyaluran dana desa, dan Sultra termasuk dalam tahap ketiga dengan 16 provinsi lainnya yang diadakan pada 25 Februari 2020.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, memaparkan tahun ini merupakan tahun ke enam implementasi undang-undang desa. Pemerintah desa diberikan kewenangan seluas-luasnya dari Pemerintah Pusat dengan anggaran yang besar agar pembangunan dapat menyentuh semua lapisan masyarakat.

“Pemerintah desa harus memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Peningkatan kapasitas seluruh aparat desa sangat diperlukan guna meningkatkan profesionalisme aparat desa,” kata Ali Mazi.

Dikatakannya, alokasi dana desa dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi Sultra sejak 2015 hingga kini mencapai sekitar Rp 6,1 triliun. Khusus 2020, Sultra mendapat kenaikkan dana desa Rp 1,653 triliun yang tersebar di 15 kabupaten dan 1.911 desa.

Peningkatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa melibatkan aparat pemerintahan dan pengawas intern serta aparat hukum.

Gubernur berharap, hubungan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa lebih baik lagi ke depannya, terkhusus dalam pengelolaan dan pembinaan dana desa.

Ditempat yang sama, Bupati Buton, La Bakry juga mengharapkan aparat desa dapat mempercepat dan menyalurkan dana desa secara amanah dan tepat sasaran dengan keterlibatan penuh masyarakat, agar penyaluran dana desa yang diharapkan Pemerintah Pusat dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Diharapkan pembinaan dan pengawasan oleh pengawas intern dan aparat hukum dapat lebih dimaksimalkan,” sambungnya.

Rapat kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 Provinsi Sultra. (Foto: Ist)

Sementara itu, Perwakilan Menteri Dalam Negeri RI, Teguh Setiabudi dalam materinya memaparkan pengelolaan dana desa diharapkan memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat dan menggerakkan ekonomi produktif.

“Tiga hal mengenai dana desa ini yaitu padat karya, penggunaan dana desa diharapkan menggerakkan sektor produktif mulai dari pascapanen, industri produktif, desa wisata, dan sesuai karakteristik desa, serta pengelolaan dana desa dengan manajemen yang baik dengan pendampingan pendamping desa dan berbagai stakeholder. Dengan demikian pengelolaan dana desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran berdasarkan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Pejabat yang pernah menjabat Pj Gubernur Sultra ini menambahkan, perubahan mekanisme penyaluran dana desa diimbau pemerintah provinsi untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota dalam memfasilitasi Pemerintah desa dengan sejumlah langkah-langkah.

Sepeti menyiapkan dan memantau persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan tahap pertama dan tiap tahapan lainnya, menyiapkan SDM dan prasarana pendukung lain, pemantapan pembinaan dan pengawasan di desa, khususnya memperkuat peran APIP kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan desa, salah satunya dana desa.

“Camat diprioritaskan perannya dalam binwas mulai dari tahap perencanaan, yaitu pada evaluasi APBDesa, pengawasan pada pelaksanaan, dan koordinasi pelaporan dan pertanggungjawaban dari desa,” ucapnya.

Adapun penyaluran dana desa tahap pertama paling cepat Januari dan paling lambat bulan Juli.

Raker ini turut dihadiri perwakilan menteri keuangan, perwakilan menteri desa, daerah tertinggal dan transmigrasi RI; Pj sekda; pimpinan DPRD Provinsi Sultra; kapolda, kajati atau yang mewakili, bupati/ wali kota, kapolres, kajari, kepala OPD terkait, para camat dan kedes se-Sultra.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan