Bupati dan Kepala BPBD Koltim Jadi Tersangka Dugaan Suap, Kini Pakai Rompi Orange

  • Bagikan
Konferensi pers KPK atas OTT di Kolaka Timur. Nampa Bupati Koltim dan Kepala BPBD Koltim memakai rompi orange. (Foto: potongan video KPK)

SULTRAKINI.COM: Pascaoperasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka, Rabu (22/9/2021).

Status tersangka diberikan kepada Bupati Koltim, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim, Anzarullah atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadian atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Koltim pada 2021.

Keduanya juga resmi memakai rompi orange dalam konferensi pers KPK di Jakarta.

Saat OTT di Kabupaten Koltim pada Selasa (21/9) sekitar pukul 20.00 WITA, tim KPK sebenarnya mengamankan enam orang. Empat orang lainnya adalah suami Bupati Koltim MD, serta ajudan bupati masing-masing AY, ANR dan FMW. Namun dalam pemeriksaan lanjutan di Jakarta akhirnya mengkrucut pada dua nama yang kini menjad tersangka tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan dugaan yang menjerat Bupati serta Kepala BPBD Koltim hingga pemeriksaan naik status ke tahap penyidikan menyangkut peket proyek dari dana BNPB serta hibah relokasi dan rekonstruksi yang diajukan Pemda pada pertengahan 2021.

Kepala BPBD Koltim dalam kasus ini meminta Bupati Koltim agar beberapa proyek pekerjaan fisik atas sumber dana dari dana hibah BNPB nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Kepala BPBD Koltim dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair kepada Pemkab Koltim.

“Yang kami tangkap tangan ini berupa suap bagaimana agar memenangkan salah atu kontraktor pada dua proyek, jadi proyeknya dua tahapnya juga dua, yaitu tahap penentuan konsultan dna pengawasnya dna tahapan pelaksanaan. Yang kami tangkap ini adalah pada saat pemberian hadiah atau janji agar dimenangkan pada tahap penentuan konsultan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (22/9) malam.

Sehubungan dengan dugaan suap itu, Bupati Koltim menerima fee 30 persen yang dicairkan melalui dua tahap. Pertama senilai Rp 25 juta dan kedua senilai Rp 225 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Kepala BPBD Koltim selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka AZR ini ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Jakarta.

Sedangkan Bupati Koltim selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Andi Merya kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya penahanan kepada kedua tersangka 20 hari pertama terhitung mulai 22 September-11 Oktober 2021.

“Sebagai langkah antisipasi, memenuhi protokol kesehatan, maka para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing,” jelas Nurul Ghufron.

(Baca juga: Projek Ini Penyebab OTT KPK pada Bupati Koltim?)

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan