Bupati Koltim Tegaskan Efisiensi

  • Bagikan
Surat Edaran Bupati Koltim nomor 040/608/2016, tentang perjalanan dinas keluar daerah Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 10 Maret 2016.foto ist

SULTRAKINI.COM: KOLTIM – Tony Herbiansyah tampaknya tidak main-main dalam melakukan efisiensi anggaran. Setelah menunda realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Koltim yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp15 miliar, kini bupati membatasi pelaksanaan perjalanan dinas keluar daerah.

 

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati Koltim nomor 040/608/2016, tentang perjalanan dinas keluar daerah Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 10 Maret 2016. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SKPD hingga kepala desa dan lurah.

 

Dalam SE itu, seperti yang dituliskan Humas Pemkab Koltim kepada SULTRAKINI.COM Jumat (18/3/2016), bahwa untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah, harus mempunyai urgensi terhadap tupoksi masing-masing dan harus memiliki dampak pada pembangunan daerah.

 

Selain harus urgen dan memiliki dampak pembangunan daerah, perjalanan dinas luar daerah juga harus melalui mekanisme administratif yang ketat, yang mana syaratnya harus berdasar dari surat resmi pemerintah dan disetujui oleh pimpinan daerah serta surat perintah tugas (SPT) ditanda tangani oleh Bupati atau Wakil Bupati.(C)

 

Gugus Suryaman

  • Bagikan