Bupati Konawe Dilapor ke KPK atas Dugaan Manipulatif Perda Desa

  • Bagikan
Massa IMIK unjuk rasa di halaman gedung KPK Jakarta melaporkan Bupati Konawe atas dugaan manipulatif Perda Desa. Foto: IST
Massa IMIK unjuk rasa di halaman gedung KPK Jakarta melaporkan Bupati Konawe atas dugaan manipulatif Perda Desa. Foto: IST

SULTRAKINI.COM: Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara, Kery Saiful Konggoasa dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas tudingan manipulasi perda yang membengkakkan jumlah desa dari 42 desa menjadi 56 desa, Senin (20 Mei 2019).

Adalah Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) di Jakarta yang melaporkan Bupati Konawe tersebut. Puluhan massa organisasi itu mendatangi KPK di Jakarta sambil membentang spanduk dan berorasi di depan gedung KPK.

Koordinator aksi, Muhamad Ikram Pelesa saat orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus manipulasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan 42 desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang penambahan pembentukan dan pendefinitifan 56 desa dalam wilayah Kabupaten Konawe.

Bukti penerimaan laporan KPK
Bukti penerimaan laporan KPK

Kenyataanya, kata Ikram, tidak pernah ada penetapan 56 desa tambahan oleh DPRD Kabupaten Konawe pada tahun 2011.

“Kami menemukan ada perda siluman, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2011 yang seolah menjadi revisi dari perda no. 2 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan 42 desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, sementara diperda siluman tersebut terdapat penambahan 56 Desa, yang sama sekali pada tahun 2011 hingga saat ini tidak pernah ditetapkan sebagai perda,” beber Ikram.

Ikram menjelaskan, bahwa pemerintah Kabupaten Konawe pada tahun 2016 hingga saat ini menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2011 sebagai rujukan dalam pengusulan penerima dana desa di Kabupaten Konawe.

Padahal, menurutnya, perda tersebut merupakan perda siluman dengan sisipan 56 desa tanpa pernah ditetapkan sebagai perda, sehingga pihaknya menilai bahwa Bupati Konawe Kery Saiful Konngoasa beserta mantan Ketua DPRD Konawe Gusli Topan Sabara, Kepala BPKAD, Ferdinand beserta Kepala BPMD Konawe harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara yang diakibatkan 56 desa fiktif penerima dana desa di Kabupaten Konawe.

“Untuk itu, Bupati Konawe, Ketua DPRD, Kepala BPKAD dan BPMD yang menjabat saat itu harus diproses oleh KPK RI,” ujar mahasiswa Pascasarjana Manajemen CSR Trisakti tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini kembali menegaskan bahwa perda yang digunakan tersebut fiktif sebab jika merujuk pada nomor register perda dalam lembaran daerah terungkap bahwa nomor register Perda tersebut adalah tentang pengesahan APBD Konawe bukan tentang desa.

Jadi, kata dia, Perda Nomor 7 tahun 2011 adalah fiktif dan manipulatif. Sebab dalam perda tersebut terdapat beberapa puluhan desa yang baru dimekarkan pada kisaran tahun 2014 beberapa diantaranya yakni Desa Lalowulo (Kecamatan Besulutu), Desa Lerehoma, Desa Wunduogohi (Kecamatan Anggaberi), Desa Wawo andaroa, Desa Puusawa Jaya (Kecamatan Sampara) dan Desa Puuwonua (Kecamatan Konawe).

Artinya, desa baru mekar tahun 2014 namun sudah diperdakan sejak tahun 2011.

Menurut Ikram, Kerry dapat dikenakan dugaan tindak pidana pemalsuan perda dan dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dana desa ke 56 desa fiktif yang belum diperdakan.

Staf KPK RI Bagian Pelaporan Langsung dan Penindakan, Alfieta Nur Baroroh yang menerima laporan mereka mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan berkas laporan kepada pimpinan KPK RI.

Alfieta meminta waktu 30 Hari Kerja untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, selebihnya ia mempersilahkan IMIK Jakarta untuk mengawal.

“Kami akan segera menyampaikan berkas laporan ini kepada pimpinan KPK RI, kami meminta waktu 30 Hari Kerja untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, selebihnya kami mempersilahkan rekan-rekan IMIK Jakarta untuk mengawal,” ujarnya seperti dikutip dalam Press release IMIK Jakarta yang diterima SultraKini.com, Senin malam.

Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah Kabupaten Konawe terkait dugaan manipulatif perda dimaksud.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan