Bupati Konawe: Tidak Ada Pelayanan yang Lumpuh

  • Bagikan
Bupati Konawe, Kery Sayful Konggoasa menerima masa aksi. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Demi mengotimalkan program kerja serta mendengarkan aspirasi masyarakatnya, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa memilih lebih banyak terjun langsung ke lapangan dibandingkan berada di ruang kerja. Sehubungan pelayanan, dikatakannya tidak ada yang lumpuh.

Seperti saat Kery Saiful Konggoasa menemui sejumlah massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Konawe di ruangannya menyangkut tudingan lumpuhnya pelayanan publik di Pemda Konawe, Senin (1/11/2021).

Kata Kery, sebagai pemimpin dituntut bekerja untuk membangun kesejahteraan rakyatnya, dibandingkan duduk kursi empuk dan di ruangan ber-AC.

“Bagaimana kita mau tahu keluhan masyarakat jika tiap hari hanya berada di ruangan. Pemimpin itu harus turun ke lapangan melihat dan mendengar apa yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi tudingan pelayanan publik, kata dia, secara teknis semuanya berada di organisasi perangkat daerah, misalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas PTSP. Sejauh ini kegiatan perkantoran berjalan normal.

“Pelayanan publik mana yang lumpuh, semua masih normal. Kalau saya jarang ditemui di ruangan memang betul karena saya banyakan di lapangan. Saya harus tahu apakah masyarakat saya sudah makan, apakah dia sehat dan lainnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan pelayanan publik di Konawe normal, tidak ada itu yang dibilang lumpuh,” jelasnya.

Bupati Konawe, Kery Sayful Konggoasa menerima masa aksi. (Foto: Ist)

Ditambahkan Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, lima fungsi kepemimpinan dijalankan dengan baik oleh Bupati Konawe yaitu menyangkut instruksi, partisipasi, konsultasi, pengendalian, dan delegasi.

Menurutnya, instruksi dilakukan bupati sehubungan program yang harus di kerjakan. Instansi juga mengonsultasikan sejumlah kegiatan dan membahasnya bersama bupati. Menyangkut pendelegasian tugas dan kewenangan, instansi menjadi penggerak pelayanan secara teknis.

“Pendelegasian itu sebagian tugas bupati, didelegasikan kepada saya dan ke dinas -dinas. Terakhir pengendalian dan pengawasan. Untuk pengawasan, Pak Bupati mastikan apakah yang dilakukan dinas-dinas itu dilakukan dengan baik atau tidak. Jadi Pak Bupati tidak harus berada di tempat,” terang Ferdinand.

Terkait administratif, terdapat staf yang selalu aktif melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Kemudian, berdasarkan undang-undang tugas bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Salah satunya memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung dengan baik.

“Pak bupati sudah laksanakan semuanya dengan baik, termasuk pendelegasian tugas dan kewenangan pelayanan kemasyarakatan ke saya selaku Sekda dan ke dinas-dinas teknis. Prinsipnya tidak ada pelayanan publik terhambat apalagi sampai lumpuh,” tambahnya.

Masalah kekosongan kursi wakil bupati Konawe, Sekda menyebut itu menjadi kewenangan partai dan DPRD. (C)

Laporan: Andi Nur Aris.S
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan