Bupati Muna bisa Mutasi Pejabat Nanti 3 Maret 2022

  • Bagikan
Ketua KPU Muna, Kubais (kiri). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kabar mutasi di jajaran Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara dinilai perlu pengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Itupun masa kepemimpinan kepala daerah berlangsung enam bulan lamanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Muna, Kubais, menilai jika pasangan Bupati dan Wakil Bupati LM Rusman Emba-Bachrun Labuta hendak memutasi jajarannya seperti yang dikabarkan, nanti dilakukan setelah enam bulan berjalan masa kepemimpinannya dan mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni enam bulan sebelum pelantikan dan enam bulan sesudah pelantikan baru bisa melakukan mutasi pejabat.

“Pasangan LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta dilantik pada 2 September 2021, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tersebut, boleh melakukan mutasi pada 3 Maret 2022,” jelasnya kepada Sultrakini.com, Senin (28 Februari 2022).

Apabila tetap melakukan mutasi tidak sesuai waktu yang ditentukan undang-undang, lanjutnya, harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Bila tidak ada izin dari Mendagri pasti mendapat teguran dari KASN seperti halnya periode yang lalu,” ucapnya.

Kubais menyampaikan, mutasi pejabat usai pelantikan LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 162 ayat 3, yakni gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Dikabarkan sebelumnya, kepala daerah Kabupaten Muna berencana memutasi jajarannya pada Maret 2022. Jika sesuai undang-undang, agenda tersebut bisa diselenggarakan. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan