Bupati Muna Digoyang Isu SK Bodong

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUNA – Keabsahan posisi Rusman Emba dan Malik Ditu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna dipertanyakan masyarakat. Hal ini menyusul ramainya pembahasan soal Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengangkatan Bupati Muna yang dinilai “Bodong”.

Mempertanyakan hal ini, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Muna (ARM) datangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Selasa (27/09/2016) untuk meminta Dewan agar memperlihatkan tembusan Surat Keputusan (SK) asli soal pengangkatan L.M. Rusman Emba dan Malik Ditu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna.

Koordinator Aksi, Rahayu dalam orasinya mengatakan, SK asli adalah dasar hukum pelantikan Kepala Daerah termasuk membahas soal gaji, serta fungsi dan kewenangan Bupati dalam menggunaan fasilitas negara.

“Dengan tidak memperlihatkan SK asli, maka terjadi pelanggaran pada ketentuan Pasal 58 dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, khususnya asas kepastian hukum dan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebab saat ini yang ada hanyalah KS kutipan sedangkan SK asli sampai hari ini belum diperlihatkan,” ujarnya.

Setelah berorasi didepan Kantor DPRD Muna, massa aksi diterima untuk berdialog diruang Rapat DPRD Muna, oleh Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini, Wakil Ketua DPRD Arwin Kadaka, serta sejumlah anggota dewan seperti Iskandar, Awal Jaya Bolombo, La Irwan, Darmin, La Sanusi, H. Djaidin Kamil, Sukri, La Sali, Irwan, La Samuri, Awaludin, Alibasa dan Jaya.

Saat berdialog, perwakilan masa, Muhammad Ikhsan mengungkapkan, kehadiran ARM di DPRD Muna untuk mempertanyakan apakah anggota Dewan sudah mendapatkan tembusan SK asli Bupati dan wakil Bupati Muna.

Sebab menurut Ikhsan, kepala daerah terlantik diduga mengabaikan ketentuan Pasal 61 Ayat 2 dalam UU nomor 23 tahun 2014 yang membahas soal kewajiban hukum kepala daerah sesuai sumpah dan janji pelantikan untuk menjalankan pemerintahan daerah yang sesuai peraturan yang berlaku.

“Olehnya itu kami menggap bupati telah melanggar sumpah janji jabatan. Selain itu, karena belum memperlihatkan SK yang asli, maka Bupati belum dapat menggunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas nya sebagai kepala daerah, baik secara admnistrasi maupun hukum normatif. Karena bupati terlantik belum menuhi syarat sebagaimana pasal 65 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Dengan belum diperlihatkannya SK asli pengangkatan Bupati, kata Ikhsan dapat menyebabkan terjadinya krisis kepercayaan dari masyarakat atas kedudukan Bupati sebagai kepala daerah. Bahkan sangat riskan terhadap penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Selain itu, sudah dipastikan apapun kebijakan yang di keluarkan Bupati Muna terlantik tidak akan memiliki kepastian hukum.

“Kami meminta kepada Dewan agar persoalan ini harus disikapi, sebab SK pelantikan masih ragukan keasliannya, karena sampai hari ini kami tidak pernah melihat SK asli itu,” terang Ikhsan.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Muna dari Fraksi Hanura, Irwan menegaskan, sampai hari ini dirinya belum melihat dan membaca isi SK tersebut. Irwan juga meminta pimpinan dewan untuk mempertanyakannya ke Pemda, Pemprov dan Kemendagri.

“Kami juga baru tau ini SK asli pengangkatan bupati belum kita pegang, karena ini adalah aspirasi rakyat maka saya minta kepada pimpinan supaya kita pertanyakan di Pemda, Pemprov dan Kemendagri tentang SK tersebut, benar tidaknya ini SK harus ditelusuri,” ujar Irwan.

Anggota DPRD lainnya, Iskandar dari Fraksi PDIP menambahkan, sebagai pertai pengusung dirinya juga tidak ikhlas dipimpin Bupati yang tidak sah. Olehnya itu dirinya sepakat untuk menelusuri keabsahan SK tersebut demi kepentingan masyarakat Muna.

“Saya sebagai partai pengusung juga kaget adanya aspirasi ini, saya sendiri tidak akan ikhlas dipimpin oleh bupati “Bodong” karena sampai hari ini belum diketahui keabsahan SK-nya itu, yang ada hanya kutipan SK itupun nanti ada aksi hari ini, kalau memang benar belum memiliki SK asli, maka saya sebagai partai pengusung bisa menggunakan hak dewan untuk mempertanyakan kepada Pemerintah,” katanya.

Senada dengan dua kolenganya tersebut, Sukri dari Fraksi Demokrat juga mengsusulkan agar DPRD harus melacak keberadaan SK asli di Biro Hukum dan Pemerintahan Pemprov dan Kemendagri.

”Aspirasi ini wajib untuk ditindak lanjuti, DPRD harus melacak di Biro pemerintahan dan Hukum Pemrov kemudian diserahkan ke DPRD. Kita juga harus memanggil Pemda untuk diminta klarifikasinya, kalau penjelasan Pemda masih bersayap maka kita harus ke Pemprov, kalau juga belum jelas maka kita harus ke Mendagri untuk menyakan SK tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, pada masa aksi, Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini mengatakan, dewan akan menelusuri dugaan tersebut ke Pemda dan Pemprov. Selain itu, Dewan akan membentuk tim lintas komisi dengan Komisi I sebagai sebagai koordinator untuk menelusuri SK tersebut.

”Tadi sebenarnya sudah ada rencana mau konfirmasi, hanya saja Pemda tidak hadir karena belum ada perintah dari Sekda. Staf Pemda tidak bisa menghadiri kalau tidak ada perintah dari Sekda. Dalam waktu dekat juga kami DPRD akan membentuk tim menelusuri itu di Provinsi dan kalau belum mendapat penjelasan dari Pemprov dan Kemendagri,” pungkasnya.

Usai dialog, masa kemudian meminta anggota DPRD Muna mendatangani surat pernyataan sebagai bentuk pengakuan belum adanya SK asli dari Bupati Muna yang telah dilantik.

Surat tersebut bertuliskan, ‘Pernyataan Pimpinan dan Anggota DPRD Muna Kabupaten Muna mengenai SK Bupati Bapak L.M. Rusman Emba dan Bapak Malik Ditu, dengan ini kami atasnama lembaga DPRD Kabupaten Muna sampai pada hari ini, selasa, 27 September 2016 belum menerima SK bupati dan wakil bupati bapak L.M. Rusman Emba, ST dan Abdul Malik Ditu, M.Si sebagai dasar pelantikan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Muna Periode 2016-2021. Yang diterima hanya petikan SK dalam bentuk foto kopi’.

Atas surat pernyataan ini, Ketua Fraksi Demokrat, Awal Jaya Bolombo menolak membubuhkan tandatangan, namun anggota fraksi tersebut Sukri menandatangani bersama Iskandar dari Fraksi PDIP.

  • Bagikan