Bupati Wakatobi Beri Jabatan ke Pelaku Nikah Siri, Komnas Perempuan Turun Tangan

  • Bagikan
Gedung Komnas Perempuan (Foto: ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kasus nikah siri oleh Safiun yang merupakan Lurah Patipelong, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara kini mendapat perhatian dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Pihak Komnas Perempuan langsung menyurati Bupati Wakatobi, Haliana untuk dimintai klarifikasinya karena hingga saat ini belum memberikan sanksi terhadap Safiun, bahkan yang bersangkutan diberikan jabatan.

Surat Komnas Perempuan tersebut bernomor 042/KNAKTP/pemantauan/Surat Klarifikasi/VIII/2022, ditandatangani oleh Ketua Subkom Pemantauan Dewi Kanti tertanggal 22 Agustus 2022.

Menurut Dewi Kanti, berdasarkan kronologis disampaikan oleh pengadu yang merupakan istri sah korban Nurhayati bahwa menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri, yaitu Safiun.

“KDRT dalam kasus ini menapakan perwujudan ketimpangan hubungan kekuasaan yang menempatkan korban sebagai istri dalam posisi subordinasi di hadapan suami. Ketimpangan relasi tersebut terletak pada tindakan suami melakukan kekerasan psikis yang menyakiti dan membahayakan fisik dan mental korban dengan melakukan perkawinan siri tanpa seizin dan sepengetahuan korban,” jelasnya.

Dikatakan Dewi Kanti, Nurhayati menjadi korban atas kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan oleh suaminya Safiun sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP. Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah dengan Permen Nomor 45 Tahun 1990 menyangkut izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya menyebutkan, bahwa perlu ada alasan dan dasar kuat terkait pengajuan permohonan cerai yang dilakukan, sehingga terhadap hal tersebut juga wajib didaputkan keterangan dari pasangan yang akan diceraikan.

“Pejabat berwenang, dalam hal ini adalah atasan pelaku yang menerima surat permohonan tersebut wajib mediasi antara keduanya terlebih dahulu sebelum memberikan izin bercerai. Serta perlu adanya peninjauan kembali pengangkatan pelaku (Safiun sebagai Lurah Patipelong), padahal saat itu pelaku sedang menjalani pemeriksaan perzinahan dengan nikah siri yang dikonfimasi oleh Komisi ASN,” terangnya.

Komnas Perempuan juga mengharapkan klarifikasi informasi dari Bupati Wakatobi terkait prosedur administrasi yang terjadi dalam proses pengajuan permohonan izin perceraian Safiun yang dikeluarkan oleh Kelurahan Patipekong berdasarkan Surat Nomor 472.23/206111 2022. Dan informasi terkait tidak adanya tanggapan dari Bupati Wakatobi atas surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara

Surat Komnas Perempuan ini menindaklanjuti aduan korban Nurhayati terhadap suaminya, Safiun, yaitu suami dan Nurhayati menikah pada 8 Maret 1998. Mereka menjalani rumah tangga dengan normal, namun pelaku memang menyukai kehidupan malam dan berjudi (sabung ayam dan main kartu).

Pada 6 Oktober 2021, korban mendapatkan kabar kalau suaminya menikah siri dengan seorang guru honorer di wilayah setempat. Sejak saat itu terduga pelaku tidak pernah kembali ke rumah korban di Wangi-wangi.

Memasuki November 2021, Safiun mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Wakatobi namun ditolak pada 4 April 2022. Yang bersangkutan kembali ajukan permobooan talak ke Pengadilan Agama Wangi-wangi, pelaku mengajukan permohonan disertai dengan izin bercerai yang dikeluarkan oleh Kelurahan Patipelong dengan Nomor 472.23/206111/2022 permohoan talak disetujui.

Atas perkawinan siri oleh Safiun dengan perempuan lain, korban melaporkannya ke beberapa instansi untuk mendapatkan keadilan. Berikut rincian pelaporan korban:

  1. Pada 13 November 2021, korban melaporkan perkawinan siri Safiun ke Bupati Wakatobi namun dari surat tersebut dikirimkan ke kantor bupati hingga hari ini tidak mendapatkan respon.
  2. Pada 5 Januari 2022, korban melalui pendamping hukumnya melayangkan surat kepada DPRD Wakatobi dan menyampaikan tentang laporan korban ke Bupati Wakalobi pada 13 November 2021.
  3. Pada 13 Januari 2022, korban melaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi namun belum mendapatkan tanggapan.
  4. Pada 25 Januari 2022, korban melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi. Serta pada 22 Februari 2022 korban mendapatkan surat klarifikasi yang menjelaskan bahwa istri siri pelaku tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena belum/bukan pegawai PPPK. Sedangkan untuk pelaku harus dilakukan pemeriksaan oleh unit kerja di mana pelaku bekerja.
  5. Pada 27 Januari 2022, korban kembali melaporkan pelaku ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wakatobi, namun pada saat itu pelaku tidak berstatus PNS di lingkungan Dinas PUPR maka pihak PUPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
  6. Pada 3 Februari 2022, korban akhinya mengadukan kasusnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan suaminya tentang perkawinan siri dan tuntutan korban adalah pengalihan gaji Safiun kepada korban yang merupakan istri sah. Nurhayati menjalani proses hukum dengan KASN sebagai berikut:

(a) Pada 22 Febraari 2022, KASN mengirimkan Surat rekomendasi dengan Nomor: B.709/KASN 02/2022 kepada Bupati Wakatobi yang berisi permintaan penjelasan terhadap pelantikan pelaku menjadi Lurah Patipelong, sedangkan pelaku sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindakan perzinahan yang dilakukan melalui nikah siri dan permintaan penjelasan kasus hukum yang bersangkutan.

(b) Pada 21 Maret 2022, KASN mengirimkan surat undangan permintaan klarifikasi kepada Komisi I DPRD Wakatobi untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sistem merit terkait promosi dan nonjob ASN di
lingkungan Pemerintah Wakatobi.

(c) Pada 4 April 2022, KASN kembali mengirimkan Surat rekomendasi dengan Nomor: B-1329/JPO1/04/2022 kepada Bupati Wakatobi atas pelanggaran yang dilakukan terduga pelaku bahwa diketahui yang bersangkutan melakukan nikah siri namun belum ada pemeriksaam terkait hal tersebut.

Bupati Wakatobi dimohon untuk mengkaji SK Bupati Wakatobi Nomor 220 tanggal 17 Januari 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat adminstrasi pemerintah Wakatobi karena saat pengangkatan yang bersangkutan sudah terduga melakukan pelanggaran terhadap PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

(d) Pada 24 Mei 2022, KASN kembali mengirimkan pengaduan atas tindak lanjut kedua surat rekomendasi yang diberikan sebelumnya dan tercatat dengan Nomor: B-18S1/JP0105/2022 yang bertujuan untuk segera mengkaji kembali pengangkatan pelaku.

(e) Namun hingga saat ini ketiga surat rekomendasi KASN tidak ditanggapi oleh Bupati Wakatobi, Haliana.

  1. Peristiwa yang secara mendadak dialami oleh korban membuatnya tenguncang sebagai seorang istri sah. Korban juga harus mengalami proses hukum yang berlarut yang
    membuatnya semakin mengalami stres. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan