SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Pemerintah Kabupaten Wakatobi memberlakukan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Wakatobi bekerja di rumah mulai Senin (23/3/2020).
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor: 443.1/60/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Surat keputusan Bupati Wakatobi ini, untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona virus 2019 (Covid 19), Surat Edaran Menteri PANRB RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tcnggara Nomor 443/ 1390 Tahun 2020 tantang percepatan pcnanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta adanya penularan Covid19 di Indonesia yang semakin masif dan perlu diantisipasi.
Dalam surat tersebut dinyatakan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebarn, mengurangi resiko Covid-19 serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi dapat berjalan efektif
“Aparatur Sipil Ncgara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), kecuali pejabat setingkat eselon II, sekretaris, kepala wilayah ( camat dan lurah / kepala desa), kasubag keuangan dan bendahara serta tenaga medis di puskesmas dan RSUD Kabupaten Wakatobi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.” Kata Bupati Wakatobi, Arhawi dalam surat tersebut.
ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).
“ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap membuat laporan harian dan bila sewaktu waktu diperlukan tenaga dan pikirannya oleh atasan langsung agar dapat menyesuaikan serta tetap diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng