Bupati Wakatobi Didemo Terkait Dugaan Korupsi Beasiswa Merdeka Belajar

  • Bagikan
Gambar, saat masa aksi melakukan demontrasi di depan Kantor Bupati Wakatobi (Foto Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI-Gerakan Barisan Rakyat Kepulauan Buton (Gebrak Kepton) menggelar aksi unjuk rasa di Wakatobi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Beasiswa Merdeka Belajar tahun 2022-2023. Aksi ini dilakukan di tiga lokasi utama, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi, Kantor Bupati Wakatobi, dan Polres Wakatobi, Pada Senin, 22 Juli 2024.

Menurut Yayan Serah, juru bicara Gebrak Kepton, melalui investigasi panjang ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan anggaran beasiswa tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wakatobi nomor 1020 tahun 2023, sebanyak 590 mahasiswa ditetapkan sebagai penerima beasiswa dengan total anggaran senilai Rp2.281.000.000. Namun, beberapa penerima diduga tidak memenuhi syarat.

Yayan menegaskan bahwa beasiswa tersebut diduga sarat dengan kepentingan kekuasaan, di mana penerima kebanyakan adalah orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, termasuk kerabat Bupati yang diduga tidak memenuhi syarat. Investigasi lebih lanjut menemukan sekitar 13 mahasiswa yang tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) namun tetap menerima beasiswa.

Gebrak Kepton mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi untuk membuka proposal atau dokumen persyaratan pengajuan beasiswa dari 13 mahasiswa tersebut. “Pak Kadis pendidikan dan kebudayaan sudah mengatakan saat hearing tadi, kalau terjadi pemalsuan dokumen maka bisa dipidanakan,” tambah Yayan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi, Aliwangi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi berkas persyaratan sebelum pencairan beasiswa. Ia menyatakan bahwa mahasiswa S3 harus memiliki MoU dengan Pemda, kartu mahasiswa, pernyataan tidak menerima beasiswa lain, dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak.

Aliwangi meminta kepada massa aksi untuk memberikan data dari 13 mahasiswa yang diduga tidak memenuhi syarat agar dilakukan pemeriksaan kembali. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, maka pelakunya bisa dipidanakan.

Sekda Wakatobi, Nadar, juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi melakukan pemeriksaan ulang dokumen persyaratan 13 orang yang diduga tidak memenuhi syarat tersebut.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan
Exit mobile version