Bupati Wakatobi Diduga Terlibat Penipuan Utang Pilkada 2020? 

  • Bagikan
Bupati Wakatobi, Haliana. (Foto: Dok Pemda Wakatobi)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bupati Wakatobi, Haliana diduga terseret dalam pusaran kasus penipuan utang untuk pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2022.

Rusman yang merupakan korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut merupakan tukang ojek.

Korban melalui kuasa hukumnya Jayadin La Ode resmi layangkan surat klarifikasi kepada Bupati Wakatobi Haliana bernomor: 03/SK-JLO/XI/2022, perihal mohon tanggapan dan atau klarifikasi secara tertulis pada 17 November 2022.

“HN dan UD sudah kami layangkan surat peringatan (somasi) sebanyak dua kali agar sekiranya segera beritikad baik mengembalikan dan memberikan hak yang semestinya klien kami peroleh namun sampai saat ini keduanya tidak ada etika baik,” ucapnya, Minggu (20 November 2022).

Jayadin La Ode mengatakan, kliennya tergerak untuk menyerahkan uang kepada UD dan HN dikarenakan keduanya mengatasnamakan tim sukses Haliana Ilmiati Daud, bahkan HN kabarnya mengaku atas sepengetahuan Haliana yang saat itu sebagai salah satu calon Bupati Wakatobi (sekarang Bupati Wakatobi).

“Dengan mengedepankan itikad baik kami menyampaikan permintaan klarifikasi tersebut guna membuat terang kontruksi kasus tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, kliennya memberikan uang kepada HN dan UD senilai Rp 100 juta untuk kepentingan pembiayaan Pilkada 2022 lantaran dijanjikan akan dikembalikan sebanyak sepuluh kali lipat setelah pilkada.

Untuk itulah dia berharap, Bupati Wakatobi Haliana bisa memberikan klarifikasi secara tertulis selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat tersebut diterima, sebelum lebih lanjut melakukan upaya pelaporan pidana dan perdata.

Ia menegaskan, apapun hasil klarifikasi tertulis yang disampaikan Bupati Wakatobi  akan sangat menentukan pemenuhan unsur kesalahan dan unsur penggunaan “martabat palsu”, “tipu muslihat”, “rangkain kebohongan” sebagaimana maksud Pasal 378 KUHPidana, termasuk dan tidak terbatas akan menentukan kontruksi hukum dalam mengajukan tuntutan perdata.

Hingga berita ini dinaikkan para pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan