SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bupati Wakatobi, Haliana dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang pada Rabu, 27 Juli 2022.
Dia diduga menyalahgunakan wewenang, karena berperan sebagai pemilik kapal KM Cantika Lestari 8F.
Sebelumnya, dalam surat nomor 552.12/09/1/2022 yang ditujukan kepada Kepala KSOP Kendari itu secara substansi Haliana selaku Bupati Wakatobi meminta rute dan jadwal kapal khusus untuk Cantika Lestari 8F Kendari – Wa Ode Buri (Buton Utara) – Wanci (Wakatobi).
Arman Saputra selaku pelapor mengatakan, harusnya surat permintaan rute dan jadwal itu bukan kewenangan kepala daerah melainkan korporasi selaku perusahaan pelayaran.
”Permintaan rute kapal itu, bukan wewenang seorang bupati, melainkan kewajiban perusahaan untuk melakukan permohonan trayek. Loh, kenapa kok bupati, bukan pemilik Cantika Lestari,” kata Arman, Rabu (3 Agustus 2022).
Arman mengungkapkan, permintaan rute kapal telah diatur dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pasal 9 ayat (7) sebagaimana disebutkan bahwa pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan kelaikan lautan kapal, menggunakan kapal berbendera Indonesia, dan diawaki warga negara Indonesia, keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan, kondisi alur dan pelabuhan yang disinggahi, tipe dan ukuran kapal sesuai kebutuhan.
“Berdasarkan landasan delik hukum tersebut Bupati Wakatobi diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan bertindak sebagai pemilik kapal KM Cantika Lestari 8F. atau kapal itu milik pak Haliana, jadi dia bebas pakai fasilitas negara,” ucapnya.
Arman menjelaskan, tindakan teradu lebih dipertegas dengan cara mengundang seluruh stakeholder di daerah baik instasi pemerintah, vertikal, DPRD, dan tokoh masyarakat dalam acara launching kapal Cantika Lestari 8F, seakan acara tersebut merupakan kegiatan pemerintah daerah.
“Bupati Wakatobi Haliana ini menggunakan fasilitas daerah untuk kepentingan korporasi tertentu. Padahal kita semua tau sebelum ada kapal Cantika Lestari 8F sudah ada kapal yang lain dengan rute yang sama,” paparnya.
Pada saat lauching itu, Haliana mengumumkan kepada masyarakat bahwa keberangkatan perdana kapal Chantika Lestari 8F digratiskan.
Ia menduga, dari rentetan kejadian hingga proses administrasi kegiatan launching kapal KM. Cantika Lestari 8F keterlibatan langsung Bupati Wakatobi dapat merugikan keuangan daerah.
Dalam pengaduan tersebut, Arman menduga tindakan teradu telah melawan hukum, sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 17 ayat (1).
Oleh sebab itu, Arman sebagai pengadu berpendapat, diduga, teradu telah memenuhi unsur formil untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, sebagaimana pemenuhan unsur delik Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa poin yang disampaikannya dalam pengaduan ke Kejati Sultra Cq. Asipidsus adalah sebagai berikut:
- Meminta untuk segera dilakukan penyidikan dan penyelidikan atas pengaduannya tersebut;
- Segera dilakukan pemanggilan kepada Teradu untuk diperiksa dan pihak-pihak terkait lainya guna mendapat kepastian hukum;
- Meminta untuk diberikan pemberitahuan perkembangan laporan/pengaduan secara tertulis, sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, surat Bupati Wakatobi Haliana yang meminta rute dan jadwal untuk kapal KM. Cantika Lestari 8F ini telah mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari pemerhati sosial, Sarjono Amsan menerangkan, permintaan rute untuk kepentingan kapal Cantika itu seharusnya diperdalam oleh penegak hukum dan DPRD Wakatobi dan DPRD Sultra, diduga ada penyalagunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
Karena menurutnya, tindak pidana korupsi bukan sekedar merugikan keuangan negara. Memperkaya diri sendiri atau orang lain juga bisa memenuhi unsur itu.
“Jika terbukti penggunaan fasilitas kekuasaan itu memperkaya orang lain, maka tidak bisa dipungkiri dan sulit dihindari bahwa indikasi korupsinya sangat jelas. Karena itu, sejatinya, Bupati hanya minta jadwal dan rute kapal secara umum. Bukan jadwal atau rute kapal tertentu untuk salah satu pengusaha,” tegas pria yang juga mantan relawan Haliana-Ilmiati Daud (HATI) saat Pilkada 2020 lalu.
Sarjono Amsan mengungkapkan, jika melihat pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) menjelaskan bahwa, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
“Sementara soal merugikan keuangan negara dalam tafsir saya, adalah akibat dari perbuatan melawan hukum. Jadi, jika DPRD atau penegak hukum mau memperdalam kasus ini maka, kalau ada upaya memperkaya diri atau koorporasi sudah terjadi maka dapat diduga sudah terjadi perbuatan korupsi,” terangnya. (B)
Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin