Bupati Wakatobi Disebut Lecehkan Harkat Perempuan Usai Berikan Jabatan ke Aparatur yang Nikah Siri

  • Bagikan
Demonstrasi Ampara Sultra di depan kantor Bupati Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Aliansi Masyarakat Pemerhati Sulawesi Tenggara (Ampara Sultra) melakukan demonstrasi mendesak Bupati Wakatobi, Haliana segera mencopot Safiun, Lurah Patipelong, Kecamatan Tomia Timur yang nikah siri, Kamis (8 September 2022).

Demonstran beraksi di depan Kantor Bupati Wakatobi namun tidak ditemui satu orang pun pejabat.

Jenderal lapangan aksi, Armin menilai, Bupati Wakatobi Haliana telah melakukan pelecehan terhadap harkat dan martabat perempuan karena diduga melindungi, bahkan memberikan jabatan kepada pelaku nikah siri yang notabenenya adalah aparatur negara.

“Perempuan yang seharusnya dihormati, dijunjung dan dilindungi justru dilecehkan. Di tengah-tengah kondisi seorang perempuan tak berdaya karena mendapatkan kekerasan psikis oleh suaminya. Bupati Wakatobi seakan memberikan apresiasi kepada pelaku dengan memberinya jabatan sebagai Lurah Patipelong,” kata Armin.

Dia menilai pernikahan korban Nurhayati dengan suaminya Safiun sejak 23 tahun silam baik-baik saja, namun pada 6 Oktober 2021 hubungan mereka retak karena ulah suaminya yang menikah lagi dengan seorang guru honorer tanpa sepengetahuannya.

Belum usai persoalan rumah tangganya itu, Bupati Wakatobi memberikan jabatan kepada sang suami.

“Hati siapa yang tak remuk sudah mendapatkan perlakuan tidak baik dari suaminya, ia juga dipertontonkan dengan pemberian jabatan suaminya yang seoalah-olah menjadi hadiah dari hancurnya rumah tangganya. Di mana hatimu Bupati, padahal kamu bukan dilahirkan dari rahim batu tapi dari rahim seorang perempuan,” jelasnya.

(Baca: Bupati Wakatobi Beri Jabatan ke Pelaku Nikah Siri, Komnas Perempuan Turun Tangan)

Padahal Nurhayati yang juga merupakan ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) kabupaten Wakatobi telah mengadukan persoalan rumah tangganya itu keberbagai pihak termasuk Bupati Wakatobi namun tidak ada tanggapan dari orang nomor satu Wakatobi itu.

Untuk mendapatkan keadilan, lanjutnya, korban terpaksa harus sampai ke Jakarta mengadukan kasusnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI. Bahkan beberapa instansi pemerintah tersebut menegur dan memberikan rekomendasi kepada Bupati Wakatobi, namun belum direspon.

Seorang orator aksi, Filman Ode menambahkan sebagaimana Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bupati mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

“Merujuk pada tugas dan kewenangan seorang bupati, maka seharusnya dia dapat memberikan kepastian hukum atas tindakan amoral saudara Safiun, yang saat ini menjabat Lurah Patipelon,” ujarnya.

Jika Bupati Wakatobi memiliki komitmen menjaga hak-hak perempuan, mestinya Safiun dijatuhkan sanksi agar tindakan tersebut tidak diikuti oleh aparatur negara lain. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan