Bupati Wakatobi Masih Mengkaji Pemberhentian Kepala Desa Lentea

  • Bagikan
Hearing Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati dengan Bupati Wakatobi Haliana di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bupati Wakatobi Haliana telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait pemberhentian dan pembatalan Hamiruddin sebagai Kepala Desa Lentea, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Anehnya, meskipun SK pemberhentian dan pembatalan tersebut telah dikeluarkan, Bupati Wakatobi Haliana belum mengambil langkah tegas untuk memberhentikan Hamiruddin dari jabatan kepala Desa Lentea.

Hal ini terungkap saat Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati melakukan hearing dengan Bupati Wakatobi Haliana di ruang kerjanya, Kamis (26 Januari 2023).

Melalui hearing tersebut, Koordinator Lapangan Aksi, Ristal, meminta Bupati Wakatobi Haliana memberikan pernyataan terbuka media massa bahwa dengan adanya SK pemberhentian dan pembatalan tersebut Hamiruddin sudah tidak sah lagi menjabat sebagai Kades Lenteaa dan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kepala Desa Lentea agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di desa tersebut.

Namun, Bupati Wakatobi Haliana masih enggan menyahuti permintaan dari masyarakat itu. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan perintah PTUN dan PTTUN untuk mencabut dan pembatalan SK Bupati Wakatobi nomor 425 tahun 2021 tentang pengangkatan Hamiruddin sebagai kepala Desa Lentea. Namun mengenai proses lain atau selanjutnya pihaknya masih melakukan kajian

“Kami sudah laksanakan putusan pengadilan, namun bagaimana proses selanjutnya kami sementara mengkaji apa yang harus dilakukan,” ungkap Haliana.

Di tempat terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Wakatobi, La Baqri, saat di konfirmasi terkait status Hamiruddin apakah masih sah menjabat sebagai kades atau tidak, setelah adanya SK Bupati Wakatobi terkait  pemberhentian dan pembatalan SK Bupati Wakatobi nomor 425 tahun 2021 terkait pengangkatan Hamiruddin sebagai kepala Desa Lentea. Namun ia enggan berkomentar banyak.

“Kalau itu, saya belum bisa memberikan tanggapan karena sudah jelas tadi penjelasan pak Bupati bahwa akan dikaji kembali,” paparnya

Menanggapi itu salah seorang orator, Sumardin mengaku, kecewa karena SK Bupati Wakatobi terkait pemberhentian dan pembatalan Hamiruddin sebagai kepala desa tersebut tidak berguna karena faktanya yang bersangkutan masih tetap dibiarkan menjabat sebagai kepala desa.

Menurutnya, dengan adanya SK Bupati Wakatobi terkait pemberhentian dan pembatalan tersebut harusnya Hamiruddin secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, namun faktanya Bupati Haliana masih membiarkan bersangkutan tetap menjabat.

“Sistem pemerintahan seperti apa ini, masa sudah ada SK pemberhentian tapi Hamiruddin masih masih dibiarkan menjabat sebagai kepala desa,” tegasnya.

SK pemberhentian dan pembatalan Hamiruddin sebagai kades Lentaa tersebut berdasarkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI. tanggal 22 Februari 2022 terkait perkara sengketa Pilkades Lentea periode 2021-2027, di mana Bupati Wakatobi sebagai tergugat 1 (satu) dan Hamiruddin sebagai tergugat 2 (dua) yang di gugat oleh Juardin. Kemudian pada  tanggal 8 Juni 2022, PTTUN Makassar memutus perkara Nomor : 77/B/2022/PTTUN/MK dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan