Buron 2 Tahun, Terpidana Korupsi Kantor Bupati Konut, Dibekuk

  • Bagikan
Tersangka Arnold Lili Baju Putih menggunakan sarung saat dilakukan penangkapan oleh Kejari Konawe, Kamis (28/6/2018) (Foto:Ifal Chandra/ SULTRAKINI.COM)
Tersangka Arnold Lili Baju Putih menggunakan sarung saat dilakukan penangkapan oleh Kejari Konawe, Kamis (28/6/2018) (Foto:Ifal Chandra/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pupus sudah harapan Arnold Lili untuk terus bersembunyi dari target Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Direktur PT Voni Bintang Nusantara (VBN) Itu akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya yang berlokasi di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Kamis (28/6/2018), setelah kurang lebih hampir dua Tahun buron dari pengejaran Jaksa.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregar SH.,MH kepada Sultrakini.com.

“Jadi sekitar pukul 17.50 Wita, kami melakukan penangkapan terhadap Direktur PT VBN Arnold Lili dirumahnya, “ungkap Kajari Konawe.

Selanjutnya, Tambah Saiful Bahri Siregar, setelah berhasil dilakukan penangkapan, tersangka tersebut langsung digiring ke Kejari Konawe guna melakukan penahanan berdasarkan hasil vonis dari Ketua Majelis Hakim dari proses sidang In Absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

“Kemudian Jaksa Eksekutor yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kajari Konawe Sahrir SH, langsung membawa yang bersangkutan ke Kejari Konawe untuk menjalani putusan sidang oleh Majelis Hakim,”paparnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, telah memvonis terdakwa Arnold Lili. Direktur PT VBN itu divonis selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Tipikor/ PHI Klas I A Kendari pada beberapa bulan lalu. Meski demikian, proses sidang yang dilaksanakan terhadap terdakwa tersebut hanya berstatus In Absentia.

Untuk diketahui, perkara tindak pidana korupsi menjerat Arnold tidak lain adalah karena adanya kelebihan anggaran dari proyek pembanguan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) Tahap III tahun 2011-2012 dengan estimasi budget sebesar Rp7 milyar yang dikerjakan oleh PT VBN tersebut. Dimana proyek tahap III itu hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 Milyar lebih saja. Alhasil, akibat adanya penyimpangan anggaran tersebut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sultra menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,3 Milyar.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan