Buron Sebulan, Pencuri Ponsel Asal Kolaka Diringkus

  • Bagikan
Terduga pelaku M.H diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kolaka. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Terduga pelaku M.H diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kolaka. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kolaka meringkus terduga pelaku pencuri ponsel milik seorang kontingen Kota Kendari, ketika pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara ke XIII.

Terduga pelaku berinisial M.H alias A (23) merupakan warga Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako. Dia telah sebulan menjadi target pencarian polisi, namun akhirnya diringkus di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka pada Jumat (4 Januari 2019) sekitar pukul 19.30 Wita.

“Pelaku serta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kolaka guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata, Jumat (4/1/2019).

Penangkapan dilakukan usai Polres Kolaka menerima laporan polisi Nomor LP/163/XII/2018/Sultra/ Res Klk. Dia diduga masuk ke sebuah rumah melalui jendela di Jalan Kancil BTN Griya Mandiri 2, Kelurahan Lalombaa pada 5 Desember 2018. Dalam aksinya, empat ponsel dibawa kabur, termasuk satu ponsel milik seorang kontingen Porprov asal Kota Kendari. Total barang bukti diperkiraan senilai Rp 7,8 juta.

Akibatnya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan