Buruan Daftar KIP Kuliah, Batasnya Hingga Akhir Maret 2020

  • Bagikan
KIP Kuliah. (Foto: Siedoo.com)

SULTRAKINI.COM: Pendaftaran pembuatan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi mahasiswa baru yang berasal dari keluarga kurang mampu akan segera dilakukan pada Maret 2020.

Berdasarkan keterangan dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), pendaftaran KIP bagi calon mahasiswa baru dilakukan melalui situs https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id, yang dimulai pada awal Maret hingga 31 Maret 2020.

Kemendikbud menyampaikan 818 ribu mahasiswa akan ditargetkan pemerintah sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah 2020.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, mengatakan dari 818 ribu mahasiswa ditargetkan menerima KIP 2020 ini kemudian akan dibagi menjadi dua kelompok. Pertama terdiri dari mahasiswa bidikmisi on-going tahun 2016-2019 dan kelompok kedua merupakan calon mahasiswa baru.

“Jumlah tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418 ribu mahasiswa dan KIP kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400 ribu mahasiswa,” ucapnya dalam siaran resmi Kemendikbud, Selasa (18 Februari 2020).

Pendaftaran KIP Kuliah 2020 dilakukan sebanyak tujuh tahap.

Tahap pertama, siswa dapat mendaftar secara online di laman resmi Sistem KIP Kuliah melalui kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

Tahap kedua, siswa harus memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif pada saat pendaftaran.

Tahap ketiga, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Tahap keempat, jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Tahap kelima, siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMMPTN).

Tahap keenam, siswa telah menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.

Kemudian tahap terakhir, calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan lulus dan diterima di perguruan tinggi dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak PTN sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP kuliah.

Sumber: Tribunnews.com, Tirto.id&CNN Indonesia
Laporan: Nurul Sadrina Sari
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan