SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ratusan orang buruh yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri memblokade jalur masuk dan ke luar Pelabuhan Bungkutoko dan Pelabuhan Kendari New Port. Mereka bahkan bentrok dengan aparat kepolisian, Senin (7 November 2022).
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut agar hasil proses bidding yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyatakan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri layak dipekerjakan di kawasan Palabuhan Kendari New Port serta Pelabuhan Bungkutoko segera ditindaklanjuti oleh KSOP Kendari dan PT Pelindo.
Pasalnya, sejak dikeluarkan surat keputusan hasil bidding antara Koperasi TKBM Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri yang dimenangkan oleh TKBM Tunas Bangsa Mandiri tersebut, KSOP Kendari dan PT Pelindo IV justru mempekerjakan pihak lain, bukan berdasarkan hasil bidding.
Koordinator Aksi Buruh, Joko Priyono, mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk kemarahan buruh lantaran selama hampir dua tahun mereka menunggu hasil bidding, namun faktanya setelah ke luar hasil itu dari Pemprov Sultra yang ditandatangani oleh Gubernur Sultra melalui Pj Sekda dengan Nomor 518 justru tidak diindahkan oleh KSOP dan PT Pelindo IV Kendari.
“Melalui surat keputusan itu dinyatakan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri sebagai koperasi layak dan sah dipekerjakan di Pelabuhan Bungkutoko dan Pelabuhan Kendari New Port, tapi justru tidak dijalankan dan diabaikan oleh KSOP dan Pelindo,” terangnya.
Mereka juga mempertanyakan kejelasan KSOP Kendari dan PT Pelindo menyangkut tidak mengakomodir Koperasi Tunas Bangsa Mandiri sebagai koperasi yang sah sebagai wadah buruh untuk bekerja, tetapi tidak mendapatkan respon positif.
“Kita berupaya ketemu dengan Kepala KSOP maupun GM Pelindo untuk mempertanyakan alasan yang tepat kenapa Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri tidak dipekerjakan, tapi mereka tidak mau menemui kami dan apa alasannya,” jelasnya.
“Jadi ini salah satu bentuk kebobrokan KSOP dan Pelindo demi mengamankan kepentingan-kepentingan usaha tertentu dan pribadi mereka,” sambung Joko.
Dia menyebutkan, salah satu imbas dari tidak dipekerjakannya koperasi ini ada sekitar 400 orang buruh hingga ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di Koperasi Tunas Mandiri menjadi terdampak. Mereka kehilangan mata pencaharian dan berdampak pada perputaran ekonomi keluarga mereka.
Para buruh meminta, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Sultra untuk bersurat ke kementerian terkait agar mengevaluasi kembali kerja-kerja maupun izin KSOP dan Pelindo IV.
“Kami juga meminta kepada kementerian terkait agar mencopot Kepala KSOP Kendari dan GM PT Pelindo IV karena kami duga melakukan pemufakatan jahat, sehingga persoalan ini tidak pernah selesai sampai hari ini,” tegasnya.
Pantauan Sultrakini.com, awalnya aksi blokade jalan yang dilakukan sejak pukul 08.00 Wita dengan memarkirkan mobil-mobil tronton di sempadan jalan dan aksi bakar ban bekas berjalan dengan aman.
Namun berselang beberapa jam kemudian, polisi yang mengamankan obyek vital membubarkan secara paksa masa aksi buruh, bahkan mengoperasikan mobil water canon. Akibatnya beberapa buruh yang melakukan aksi perlawananpun ditangkap. Ada sekitar sepuluh orang buruh diamankan secara paksa.
Kapolresa Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengaku aksi pengamanan dilakukan lantaran terdapat sekelompok masyarakat yang merasa tidak puas terhadap hasil bidding, atas penunjukan koperasi TKBM yang dipekerjakan di kawasan pelabuhan dan pelabuhan ini merupakan obyek vital nasional sehingga harus diamankan sesegera mungkin.
“Sebelum aksi pengamanan ini dilakukan, kami mediasi pada Jumat (4/11) lalu kepada demonstran (buruh) untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa atau mengganggu aktivitas di kawasan pelabuhan ini karena merupakan salah satu obyek vital yang bisa berdampak terhadap perekonomian maupun masyarakat lain, tapi tidak diindahkan, olehnya itu kami mengambil sikap tegas,” jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan, tindakan demonstrasi blokade jalan sangat mengganggu operasional pelabuhan dan hal ini bisa menjadi perbuatan pidana tentang pelarangan penyampaian unjuk rasa di tempat obyek vital, juga bisa melanggar KUHP 192 sehingga harus dilakukan penegakkan hukum.
“Tadi telah diamankan beberapa anggota demonstrasi sekitar lima sampai enam orang beserta alat-alat bukti satu unit mobil sound system untuk diproses penegakkan hukum karena sudah melanggar pidana,” tambahnya.
Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido