Buruh PT VDNI Mengeluh Upah Lembur Tak Dibayar Bertahun-tahun

  • Bagikan
Direktur Lembaga Masyarakat Buruh (Lembur) Sultra, Sugianto Fara. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Direktur Lembaga Masyarakat Buruh (Lembur) Sultra, Sugianto Fara. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Buruh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) mengeluhkan sejumlah tindakan perusahaan tempat mereka bekerja. Salah satunya kerja lembur yang tidak dibayarkan sekitar 3 tahun.

Menurut salah seorang buruh tambang yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Buruh Sultra, La Ode Agus, sekitar 3 tahun lamanya ia bersama 200 sopir di PT VDNI belum menerima upah. Padahal para pekerja mengaku bekerja rutin bahkan lembur. Kondisi ini berlangsung sejak Februari 2016 hingga Desember 2018 tanpa ada realisasi dari perusahaan.

“Kami ini sudah bekerja selama 24 jam, long shift tanpa ada upah dari perusahaan VDNI, bagaimana dengan nasib kita,” terang Agus, Senin (18/2/2019).

“Perlu diketahui bahwa ada hal yang terbaru lagi tahun ini, lembur kerja kita terhitung 18 jam dari 24 jam, 6 jam lemburnya kita tidak terbayar, kita punya upah juga cuma Rp 2,5 juta sedangkan TKA Rp 25 juta, sementara kerjanya kita sama-sama skill,” sambungnya dalam Rapat Dengar Pendapat melibatkan DPRD Sultra, Disnakertrans, Kemenkumham, dan pihak PT VDNI serta lembaga lainnya.

Secara keseluruhan keluhan dikeluarkan para buruh, di antaranya upah yang diberikan dianggap tidak adil, jam kerja tidak tersistem baik, pemberhentian karyawan secara sepihak, dan kerja lembur yang tidak dibayarkan selama 3 tahun.

Sehubungan upah lembur karyawan, Disnakertrans juga membenarkannya dalam rapat tersebut bahwa yang belum dibayarkan harus dipertanggungjawabkan perusahaan.

Direktur Lembaga Masyarakat Buruh (Lembur) Sultra, Sugianto Fara, berharap karyawan yang menyampaikan aspirasinya tidak terancam di PHK.

“Sebelumnya saya memohon maaf pada pihak perusahan agar teman-teman yang menyampaikan aspirasi ini tolong jangan di PHK. Sekali lagi mohon jangan di PHK karena aspirasi yang disampaikan adalah untuk kebaikan perusahaan bapak dalam menyelesaikan masalah PT VDNI ini,” ucap Sugianto.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo, berharap pihak perusahaan mengevaluasi karyawannya secara profesional sesuai sistem yang berlaku, serta mempertimbangkan ketaatan karyawan terhadap sistem kerja di perusahaan, agar kerja sama terjali antara karyawan dan pihak perusahaan.

“Hak-hak karyawan harus dipenuhi dan kualitas kerja dan ketaatan karyawan juga harus dipertimbangkan. Masalah pecat-memecat itu tergantung ketaatan kita akan aturan, apabila saya tidak taatpun, bisa saja saya dipecat oleh partai saya,” ucapnya.

(Baca juga: Mabes Polri dan KPK akan Dilibatkan Mengusut Perusahaan Tambang Ilegal di Sultra)

Laporan: Aisyah Welina&Maykhel Rizky
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan