Buser 77 Kendari Tangkap Residivis Pencuri Hp

  • Bagikan
Press Rilis kasus pencurian barang elektronik jenis, Kamis (30/1/2020). (Foto:Humas Polres Kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Buser 77 Polres Kendari berhasil menangkap Muh Yusril Aditya (21), residivis pencurian barang elektronik di kediamanya Jalan Anawai Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, Rabu (29/1/2020).

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Adri Setyawan, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muh. Sofwan Rosidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan dari laporan korban yang kehilangan telepon selulernya di dalam rumahnya saat sedang tidur

Kasat Reskrim mengatakan modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya dengan mencongkel jendela korban dan langsung mengambil HP tersebut..

“Dari pengakuan pelaku,pelaku nekat megambil barang tersebut dikarenakan tidak memiliki uang serta untuk memenuhi kebetuhan hidupnya,” kata Sofwan Rosidi saat press rilis kasus pencurian barang elektronik jenis HP (di lobby Sat Reskrim Polres Kendari, Kamis (30/1/2020).

Kata Kasat Reskrin, tersangka merupakan residivis kasus yang sama yang pernah dihukum lima bulan penjara pada tahun 2018

Kini pelaku mendekam di Rutan Mapolres Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan