Butuh Pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti Langkah Mudahnya!

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM – Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan  tak dipungkiri menjadi salah satu ‘pegangan’ masa depan para pekerja. Pemerintah sendiri memang memulai program ini bertujuan untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja. Ombak PHK beberapa waktu lalu bahkan hingga sekarang cukup merisaukan para pekerja.

 

Hal inilah yang membuat pemerintah mengevaluasi kembali langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Jika dulu dana JHT (Jaminan Hari Tua) hanya bisa dicairkan pada saat usia penisun atau cacat total / meninggal dunia maka sekarang tidak lagi. Peraturan Pemerintah no. 46 tahun 2015 memberikan keleluasaan bagi para pekerja melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Berikut syarat dan langkah mudah untuk pencairan dana tersebut yang perlu Anda ketahui:

 

Langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

 

Sudah berhenti bekerja

Bagi Anda yang berhenti bekerja bagi resign atau di-PHK dapat mengklaim dana JHT seluruhnya. Proses pencairannya sekitar sebulan sesudah berhenti bekerja. Dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan, antara lain:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan / Jamsostek
  • KTP / SIM
  • Surat Pengunduran Diri / Paklaring
  • KK
  • Buku tabungan

Meninggalkan Indonesia

Bagi Anda yang akan mutasi ke luar negeri juga dapat mengambil dana BPJS Ketenagakerjaan secara penuh. Adapun syarat dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan / Jamsostek
  • Surat keterangan mutasi ke luar negeri / berakhir masa tugas di Indonesia / habis kontrak
  • Visa pekerja WNI

Usia pensiun

Ya! Tentu saja bagi Anda yang memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun dapat melakukan klaim dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Adapun berkas-berkas yang perlu Anda bawa adalah sebagai berikut:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan / Jamsostek
  • Surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja
  • KTP / SIM dan KK
  • Buku tabungan

Cacat total tetap

Pekerja yang mengalami cacat total tetap juga dibolehkan mengklaim dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pengambilan dana JHT juga tak harus dilakukan oleh peserta apalagi kalau tak memungkin. Cukup berikan surat kuasa kepada orang yang Anda tunjuk untuk mengambil dana JHT. Baca juga: Bila Dana BPJS Ketenagakerjaan Cair Di Usia 56, Coba Pilih Alternatif Ini

 

Dokumen surat kuasa dari Anda tersebut untuk menjaga dana tidak jatuh kepada orang yang tak berhak. Adapun syarat dokumen yang mesti dibawa, antara lain:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan / Jamsostek
  • Surat keterangan dari perusahaan
  • Surat keterangan mengalami cacat total tetap dari pihak rumah sakit terkait
  • KTP dan Kartu Keluarga

Peserta meninggal dunia

Apabila peserta meninggal dunia maka dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil oleh sang ahli waris. Dana yang diperoleh juga penuh sesuai tabungan BPJS Ketenagakerjaan yang disimpan oleh peserta sejak awal. Pihak ahli waris dapat membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan / Jamsostek almarhum
  • Surat keterangan dari perusahaan almarhum bekerja / Paklaring
  • KTP / SIM almarhum dan KK
  • KTP / SIM ahli waris
  • Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Kepolisian/Rumah sakit
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Lurah setempat
  • Buku tabungan ahli waris

Demikian informasi penting terkait pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu Anda. Dengan semakin mudahnya proses klaim ini diharapkan para pekerja pun semakin berminat mendaftarkan diri.

 

Segera daftarkan diri Anda dan dukung program pemerintah yang cukip membantu ini! Sebagai informasi pula bagi semua, program BPJS Ketenagakerjaan tak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang terikat pada satu perusahaan melainkan juga para pekerja lepas. Jadi, tak ada alasan lagi untuk tidak mengikuti program menarik ini, bukan?

  • Bagikan