Butur Daerah Pertama Merampungkan Coklit di Sultra

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir Muthalib. (Foto: Dok.Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan, batas waktu pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di tujuh kabupaten penyelenggara Pilkada 2020 tinggal beberapa. Wilayah yang menuntaskan data tersebut baru Kabupaten Buton Utara (Butur).

Proses Coklit di tujuh wilayah pelaksana pilkada di Sultra dimulai pada 13 Juli 2020 dan akan berakhir sehari lagi. Wilayah yang 100 persen menuntaskan coklit adalah Butur, sementara wilayah lainnya sedang bergerak menuntaskan hal tersebut.

Rincian enam wilayah belum menyelesaikan Coklit, yakni Konawe Selatan 84,65 persen, Konawe Utara 92 persen, Konawe Kepulauan 88,12 persen, Kolaka Timur 86,80 persen, Muna 78,92 persen, dan Wakatobi sebanyak 96,35 persen.

Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir Muthalib, mengatakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di daerah yang belum menyelesaikan coklit masih terus bekerja melakukan pendataan hingga mencapai angka 100 persen.

“Dari dua hari yang tersisa yang sudah 100 persen melakukan coklit baru Buton Utara. Terhadap daerah lain yang belum 100 persen, teman-teman sedang bekerja untuk mengejar target yang ada. Kami optimis akan selesai tepat waktu, sesuai target awal,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).

Abdul Natsir mengaku, petugas di enam wilayah yang merampungkan coklit tersebut menghadapi beberapa kendala sehingga menghambat proses pencoklikan. Masalah yang dihadapi petugas, seperti alamat yang tidak sesuai dengan alamat awal, serta keberadaan warga yang sulit ditemui atau pindah domisili.

“Yang sering dijumpai di lapangan namanya ada dalam daftar A-KWK tetapi ketika dilakukan coklit sesuai dengan alamat, yang bersangkutan tidak ditemukan. Namun demikian, KPU tidak bisa langsung mencoret begitu saja, yang akan dilakukan adalah memastikann keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan RT ataupun dengan Disdukcapil,” jelasnya.

PPDP terus bekerja ekstra untuk mencari keberadaan warga yang termasuk dalam data coklit, seperti bertanya kepada tetangga, keluarga, dan RT/RW setempat. Sebab, tahapan pemutakhiran sangat penting dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

“Disaat menemukan ada perbedaan data antara KK dan KTP, yang bersangkutan harus dipastikan bahwa saat pemungutan suara berada dimana, apakah sesui KK atau KTP. Koordinasi akan terus kami lakukan dalam menyelesaikan masalah-masalah dengan Disdukcapil dan Bawaslu,” terangnya.

Abdul Natsir meminta KPU kabupaten pelaksana pilkada untuk memacu dan mengejar pencoklikan disisa waktu yang ada. Untuk memastikan data akurat, pihaknya memonitoring di tempat pemungutan suara daerah yang melakukan pilkada serentak. Tiap daerah diambil lima persen dari keseluruhan sampel.

“Setiap daerah diambil lima persen untuk dijadikan sampel dengan tujuan memastikan bahwa kegiatan di bawah berjalan dengan baik. Muna ada 21 TPS yang dijadikan sampel, Konsel (Konawe Selatan) sebanyak 32 sampel TPS, Wakatobi sebanyak 14 TPS, Butur sebanyak sembilan TPS, Konut (Konawe Utara) sebanyak sepuluh TPS, Koltim (Kolaka Timur) sebanyak 16 TPS, dan Konkep (Konawe Kepulauan) sebanyak enam TPS,” jelasnya.

Kriteria pemilihan sampel TPS, lanjutnya, yaitu wilayah yang memiliki DPT yang bermasalah pada pemilu sebelumnya, wilayah yang memiliki permasalahan terkait kinerja PPDP, wilayah terjauh, wilayah dengan akses terjauh dari ibu kota kabupaten.

“Selain itu wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, wilayah yang berada daerah dipadat penduduk, wilayah dengan letak geografis berada pada lokasi tersulit, dan wilayah berbatasan secara langsung dengan kabupaten/kota lain,” tambahnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan