BWS Putus Kontrak Secara Sepihak, Dewan Rekomendasikan PT LPG Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan
Suasana RDP terkait pembatalan kontrak proyek Bendungan Ladongi di DPRD Sultra, (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Suasana RDP terkait pembatalan kontrak proyek Bendungan Ladongi di DPRD Sultra, (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan PT Latebe Putra Group (LPG) sebagai pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum terkait pembatalan kontrak dan pengalihan kerja sama pada proyek pembangunan Bendungan Ladongi di Kabupaten Kolaka Timur, senilai Rp38 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sultra, PT LPG dan Barisan Aktifis Keadilan (Bakin) Sultra, Rabu (17/3/2021).

“DPRD Sultra melalui Komisi III merekomendasikan pihak perusahaan untuk menggugat pihak BWS Sultra yang telah membatalkan kontrak,” ujarnya.

Lebih lanjut Suwandi Andi mengatakan pihaknya akan terus memantau pekerjaan tersebut termasuk proses hukum yang ditempuh oleh PT LPG.

“Seperti apapun nanti proses hukumnya Komisi III akan terus memantau perkembangan demi perkembangan apalagi sudah ada pihak yang dirugikan,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia menduga, keputusan PPK membatalkan dan mengalihkan kontrak tidak tepat, karena PT LPG sudah dinyatakan sebagai pemenang tender oleh Pokja BP2JK Sultra.

Pembatalan kontrak PT LPG yang dinyatakan sebagai pemenang tender Bendungan Ladongi dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keputusan itu diambil oleh PPK secara sepihak. Alasannya karena berkas tersebut tidak lengkap atau bermasalah.

“Saat berkas dilimpahkan ke PPK ternyata dibatalkan secara sepihak oleh mereka karena berkas tidak lengkap, yang hanya menggunakan curicullum vitae (CV) bukan berkas referensi. Padahal itu sama saja,” jelasnya.

Menurut Salam Sahadia, seharusnya PPK tidak membatalkan pemenang tender secara sepihak, tetapi memberikan waktu kepada PT LPG untuk memperbaiki berkas.

“Kalau berkas yang dia masukan kurang seharusnya ada waktu dan kesempatan yang diberikan untuk melakukan klarifikasi dulu bukan langsung dibatalkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bakin Sultra, La Munduru mengatakan BWS Sultra diduga melakukan pembohongan publik yang menyatakan bahwa PT LPG telah menandatangani berita acara diskualifikasi, sementara pihak PT LPG hanya menantangani daftar hadir saat rapat bukan berita acara.

“Copot Kepala BWS Sulawesi IV Kendari dan PPK. Dan kami juga mendesak agar berkas PT Aneka Jaya Solusi (AJS) dievaluasi kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Bakin Sultra melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra dan Kantor BMW Sulawesi IV Kendari.

Mereka menuntut adanya pembatalan kontrak dan pengalihan kerja sama pada proyek Pembangunan Bendungan Ladongi yang sudah dimenangkna oleh PT LPG, namun BMW Sulawesi IV Kendari tiba-tiba membatalkan PT LPG sebagai pemenang tender. Lalu proyek tersebut dialihkan PT AJS. (B)

(Baca juga: Lelang Proyek Bendungan Ladongi Sarat Permainan, Pemenang Tender Diganti Tanpa Konfirmasi)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan