Cabuli Bocah, Pria Asal Winning Ini Imingi Uang ke Korban

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sugiri. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Diduga mencabuli anak dibawah umur, seorang pria warga Desa Winning, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, La Asida diamankan aparat kepolisian setempat. Pria 69 tahun bekerja sebagai petani ini, dijadikan tersangka atas pencabulan empat anak berstatus pelajar sekolah dasar di desa itu pada 6 Januari 2018.

“Korban yang sudah kita periksa dua orang, yaitu CN yang masih duduk dibangku kelas III dan RS siswi kelas II. Sementara dua korban lainnya, WN dan DN belum kita lakukan pemeriksaan,” terang Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sugiri kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2018).

Belum dipanggilnya dua korban lainnya, kata dia, dikarenakan komunikasi melalui telepon tidak terhubung akibat signal yang kurang baik di desa itu. Sehingga, anggota Reskrim bersama Kanit PPA akan langsung mendatangi korban untuk diperiksa.

Dijelaskannya, kasus tersebut terungkap ketika salah seorang teman CN bercerita kepada ayah CN bahwa ada rahasia yang diketahuinya, yaitu tersangka membawa korban ke semak-semak di sebuah perkebunan di desa itu. Mendengar cerita teman anaknya itu, orangtua CN merasa curiga sehingga melaporkan La Asida ke Polres Buton atas dugaan pencabulan.

“Jadi temannya CN ini bercerita kepada ayahnya korban, katanya ada rahasia, sehingga orang tuannya CN ini curiga dan langsung mengadu ke polisi,” ucap Sugiri.

Belum diketahui pasti motif dugaa pencabulan. Namun, hasil pemeriksaan, tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat itu dengan cara meraba-raba bagian kelamin korban. Untuk memuluskan niatnya, tersangka mengimingi korban dengan sejumlah uang kisaran Rp 2.000 sampai Rp 5.000. Tersangka juga ikut mengancam korban apabila menceritakan perbuatannya ke orang lain.

“Hasil pemeriksaan dan informasi yang kami dapatkan itu, pelaku melakukan aksinya ada yang dua kali, ada juga yang sampai lima kali, soal tempatnya itu kita belum tahu, tapi yang pasti dilakukan di kebun di desa itu,” ungkapnya.

Saat ini tersangka sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Reskrim Polres Buton. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak tentang pencabulan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan