Cabup Independen Bombana Wajib Kumpulkan 10.745 Dukungan

  • Bagikan
Kantor KPUD Kabupaten Bombana. (Foto: Badar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BOMBANA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bombana resmi mengumumkan jumlah syarat minimal dukungan bagi bakal calon yang menggunakan jalur perseorangan atau independen di Pilkada Bombana 2017.Berdasarkan keputusan Nomor 02/Kpts/KPU-Kab-026.659470/Tahun 2016, ditetapkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 10.745 pemilih.Ketua KPU Bombana, Arisman mengatakan, jumlah itu diambil dari 10 persen angka DPT mengacu pada pemilihan terakhir, yakni pemilihan presiden dan wakil persiden tahun 2014 lalu.\”Angka DPT Bombana di Pilpres lalu capai 107.444 pemilih. Terdiri dari 54.322 pemilih laki-laki dan 53.122 pemilih perempuan. 10 persen dari total itu (yakni 10.745 pemilih) jadi patokan syarat dukungan untuk jalur perseorangan Bombana,\” terang Arisman.Tidak hanya itu, calon perorangan juga diwajibkan mendapatkan sebaran dukungan dari warga pemilih, minimal berasal 12 kecamatan dari total 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Bombana.\”Syaratnya itu minimal 50 persen dari total kecamatan di Kabupaten Bombana. Berarti minimalnya 12 kecamatan dari 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Bombana,\” imbuhnya.Beradasarkan jadwal tahapan Pilkada yang sudah dikeluarkan oleh pihak KPUD Bombana, tenggat pengumpulan syarat dukungan perorangan dimulai tanggal 6-10 Agustus 2016.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan