Caleg DPRD Sultra Perebutkan 490 Kursi ke 16 Parpol

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthali. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthali. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mengumumkan pelaksanaan Pemilu serentak yang akan dihelat pada 17 April 2019. Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthali, mengatakan Pemilu diikuti 16 partai politik (Parpol) terhitung dengan total kursi yang tersedia 490 kursi pada 77 daerah pemilihan (Dapil).

“Untuk Pemilu DPRD kabupaten/kota, terdapat 435 kursi di 69 Dapil, DPRD Sultra 45 kursi di enam Dapil, DPR RI Dapil Sultra enam kursi, serta DPD RI Dapil Sultra sebanyak empat kursi,” kata Natsir, Kamis (21/6/2018).

Berdasarkan penetapan hasil pleno, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Sultra sebanyak 1.669.108 pemilih.

Adapun rincian jumlah kursi yang tersedia pada Pemilu DPRD kabupaten/kota, di antaranya Kota Kendari 35 kursi, Kabupaten Konawe Selatan 35 kursi, Konawe 30 kursi, dan Kabupaten Kolaka 30 kursi.

Disusul Kabupaten Muna 30 kursi, Kota Baubau 25 kursi, Kabupaten Bombana 25 kursi, Kolaka Utara 25 kursi, Kolaka Timur 25 kursi, Buton Tengah 25 kursi, Buton 25 kursi, Wakatobi 25 kursi, Buton Selatan 20 kursi, Muna Barat 20 kursi, Konawe Utara 20 kursi, Buton Utara 20 kursi, dan Kabupaten Konawe Kepulauan 20 kursi.

Dibanding dengan skala DPRD Provinsi Sultra tersedia 45 kursi dari 720 bacalon, selanjutnya untuk DPR RI Dapil Sultra sebanyak 96 bacalon untuk enam kursi. Kemudian DPD RI empat kursi.

“Sehingga dapat diakumulasi dari data di atas, bacalon Pemilu baik DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI Dapil Sultra yang akan diajukan oleh 16 parpol tersebut sebanyak 7.776 bakal calon,” jelasnya.

 

Laporan: La Ismeid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan