Caleg Komplain Surat Suara, Bawaslu Mubar Tunggu Bukti

  • Bagikan
Munawir Dio. (Foto: Istimewa)
Munawir Dio. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Calon legislatif DPRD daerah pemilihan 2 Muna Barat (Mubar), Munawir Dio melaporkan dugaan kesalahan penghitungan suara di TPS 1 Lasosodo, Kecamatan Wadaga. Menurut anggota Partai Demokrat ini, terdapat suara miliknya diduga dibatalkan oleh KPPS di TPS tersebut.

Dikatakan Munawir, di dalam lipatan surat suara terdapat sobekan kecil, namun tidak menyentuh kolom partainya. Surat suara ini tercoblos atas namanya, oleh pihak petugas TPS surat itu dinyatakan tidak sah.

“Harusnya suara tersebut dinyatakan sah, namun pihak penyelenggara menganggap suara tersebut tidak sah karena desakan para saksi masing-masing partai yang hadir pada saat pehitungan suara,” ucapnya, Rabu (24/4/2019).

Dirinya mengaku keberatan dan dirugikan atas persoalan tersebut. Dia mengaku sudah mengumpulkan bukti dari warga setempat dan mengkonfirmasi ke anggota KPPS sehubungan adanya surat suara batal saat penghitungan suara.

Dia juga meminta pihak Bawaslu Mubar menindaklanjuti hal itu agar tidak ada yang dirugikan.

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Mubar Ishaq membenarkan adanya salah satu caleg melaporkan tentang surat suara sah dan tidak sah. Namun yang bersangkutan belum menyerahkan bukti-bukti terkait.

“Sudah masuk (laporan) hanya ada kajian awal dulu karena bukti-bukti belum ada, ia diminta menyertakan bukti-bukti. Apa yang berkaitan dengan laporanya itu harus disertakan dengan bukti,” jelas Ishaq.

Bawaslu sudah memberikan batas waktu selama tiga hari sejak laporan masuk untuk melengkapi bukti-bukti yang dimaksud. Apabila tidak ada tindak lanjut, dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Ishaq belum mau berkomentar banyak terkait hal itu. Sebab, belum ada pleno. “Nanti kita lihat, yang penting sepanjang aduan itu resmi tetap ditindaklanjuti,” tambahnya.

Anggota KPU Mubar, Alirun Asa, menilai laporan tersebut merupakan kewajaran.

“Kenapa tidak dikomplain sejak pehitungan surat suara berlangsung, kalau sudah seperti ini repot membuktikannya,” ucapnya.

“Kan ada saksi Partai Demokrat di sana, kenapa tidak komplain sejak awal, kedua, jika sebagian surat suara dihilangkan adalah batal, jadi hal ini harus dibuktikan dasarnya, kemudian seperti apa buktinya. Pembuktiannya apakah lipatan atau sengaja sobek ini yang susah dibuktikan,” sambungnya.

Sementara Ketua PPS Desa Lasosodo, Arfai mengaku tidak mengetahui kejadian sehubungan adanya surat suara yang dipersoalkan di TPS 1 atau tidak. “Kalau untuk Lasosodo dua TPS sudah selesai diplenokan di tingkat PPK dan dinyatakan aman,” ujar Arfai.

Laporan: Akhir Sanjaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan