Calo Perekrutan Tenaga Kerja Tambang yang Kerap Beroperasi di Morosi Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Pelaku HT (31) saat diamankan di Mapolres Konawe. (Foto: Ist) 
Pelaku HT (31) saat diamankan di Mapolres Konawe. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe resmi melakukan penahanan terhadap salah satu oknum Calo yang kerap melakukan penipuan pada perekrutan calon tenaga kerja lokal (CTKL) di perusahaan pertambang Morosi, Jumat (03/11/2021).

Diketahui, tersangka calo penipuan tersebut berinisial HT (31) warga Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. HT ditahan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S. IK mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan salah satu korban pungutan liar calon tenaga kerja lokal (CTKL) di Morosi pungutan liar, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Yang bersangkutan ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor surat Sp. Han/ 57 / XII/2021/ Sat Reskrim,” kata Jacub, Jumat (03/11/2021). 

Lebih lanjut, Jacub menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban, penyidik telah mengantongi alat bukti cukup sehingga dilakukan penetapan tersangka dan penahan terhadap HT.

Untuk penahanan tersangka HT, Sat Reskrim Polres Konawe menerapkan pasal 378 subsider pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Jacub.

Perwira dengan 3 balak emas di pundaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh oknum Calo untuk segera melapor ke Polres Konawe.

Saat ini, Polres Konawe masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait proses perekrutan CTKL. Bahkan diduga kuat masih ada oknum-oknum yang melakukan praktek percaloan. (C)

Laporan: Andi Nur Aris.S
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan