Calon Anggota PPK Tes Wawancara, Ketua KPU Muna: Penilaian Didokumentasikan

  • Bagikan
Ketua KPU Muna, Kubais bersama Anggota Komisioner KPU Muna, La Ode Muh. Askar Adi Jaya ketika melakukan tes wawancara terhadap calon anggota PPK. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Sebanyak 327 orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti tes wawancara di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Minggu (11 Desember 2022).

Dalam perekrutan anggota PPK, KPU Muna mengikuti aturan perekrutan badan adhoc sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476/2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc untuk Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Dari aturan itu, usai tes tertulis diumumkan maka mengambil paling banyak tiga kali kebutuhan calon anggota PPK dan KPU Muna dari lima orang anggota PPK yang akan lulus.

“Untuk jumlah calon anggota PPK yang mengikuti tes wawancara sebanyak 327 peserta dengan jumlah masing-masing kecamatan berbeda. Tes wawancara setiap kecamatan dikisaran 15 orang atau tiga kali kebutuhan sebagai anggota PPK,” jelas Ketua KPU Muna, Minggu (11 Desember 2022).

Apabila peserta memiliki nilai sama dalam perangkingan tes tertulis, maka bisa lebih dari 15 orang setiap kecamatan. Jika sebaliknya atau kurang dari 15, tes wawancara akan diikutkan semua peserta.

Kubais mengaku, penilaian kelulusan nantinya akan digabungkan nilai kelulusan tes tertulis dan hasil penilaian wawancara serta faktor lain yang menunjang kepemiluan.

“Bila tinggi nilai tes tertulis dan hasil wawancaranya-bagus, serta pengalaman menjadi penyelenggara pemilu sebelumnya, akan menjadi prioritas kelulusan,” ucapnya.

Wawancara dalam seleksi ini menggunakan dua panel dengan melihat keterbatasan komisioner dan jumlah peserta yang banyak.

“Satu panel dua komisioner dan satu peserta secara bergiliran dengan dilakukan perekaman video sebagai transparansi basis penilaian. Pada saat pleno akan dibuka untuk dinonton sebagai dasar penilaian,” terangya.

Calon anggota PPK yang diwawancarai, lanjut Kubais, akan diberikan pertanyaan yang memuat tentang teknis penyelenggaraan, integritas, loyalitas, visi atau motivasi berpenyelenggara, profesionalitas, dan rekam jejaknya di organisasi pemilu dan non-pemilu.

“Disitulah timbangan semua cakupan penilaian dan semua unsur memiliki bobot,” tambahnya.

Dia berharap, peserta yang dinobatkan menjadi anggota PPK nanti memiliki integritas, mengetahui pemahaman dan pengetahuan tentang pemilu serta bekerja secara profesional di tingkat kecamatan.

“Yang akan terpilih nantinya adalah orang terbaik, loyal, berintegritas, bertanggung jawab ,dan mandiri dalam menjalankan tugas kepemiluan,” ujarnya.

Hasil seleksi wawancara calon anggota PPK akan diumumkan pada 14-16 Desember 2022, kemudian pelantikan pada 4 Januari 2023. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan