Calon PAW Sukiman: Ketua DPRD Konawe sudah Beri Restu Hanya Tertahan di Bupati

  • Bagikan
Calon PAW Sukiman Tosugi, Muh. Akhrul saat menunjukan surat usulan penetapan dirinya yang telah di paraf Sekda dan Bagian Pemerintahan Pemda Konawe. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Calon Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Konawe Sukiman Tosugi, Muh. Akhrul menyebut jika dirinya sudah mendapat restu dari Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara. Ia hanya menyesalkan jika surat usulan penetapan dirinya, digantung Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

Akhrul mengungkapkan, terkait dengan surat tersebut, dirinya telah meminta persetujuan pimpinan DPRD. Surat lalu ditandatangani Wakil Ketua DPRD Konawe, Alauddin. Namun kemudian, bupati tidak mau menandatangani dengan alasan bukan ketua DPRD yang bertandatangan.

Padahal lanjut Akhrul, dirinya sendiri sudah pernah konsultasi dengan ketua DPRD terkait perihal tersebut. Ia mengatakan, ketika dirinya membawa surat usulan ke DPRD, pimpinan tertinggi ketika itu tengah berada di luar daerah. Sehingga wewenang ketua diberikan kepada wakil ketua, Alauddin. Itulah sebabnya tandatangan di surat tersebut adalah pimpinan Partai Bulan Bintang Konawe tersebut.

“Ketua DPRD sebenarnya sudah tahu masalah ini, hanya tinggal dari bupati saja yang belum tandatangan. Padahal sudah diparaf Sekda dan Bagian Pemerintahan,” jelasnya kepada awak media.

Akhrul menjelaskan, surat yang ditandatangani pimpinan DPRD tertanggal 12 Mei 2017. Pendandatanganan merujuk pada Surat Keputusan KPUD Konawe tanggal 10 Mei. Menurut, Akhrul bupati harusnya mendatatangani paling lambat 7 hari kerja setelah surat diusulkan, yakni 12 Mei lalu.

“Kalau kita lihat tanggal kapan saya mengusulkan, inikan sudah lewat dari yang seharusnya. Dan sudah menyalahi aturan yang ada,” tandasnya.

(Baca: Tak Mau Tanda Tangan Surat PAW Kader Demokrat, Kery Disoroti Endang)

Sebagaimana diketahui, Muh. Akhrul menjadi kader DPC Partai Demokrat Konawe yang berhak atas PAW Sukiman Tosugi. Dalam AD ART partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, setiap kader yang duduk di DPRD harus siap mengundurkan diri bila telah dinyatakan tersangka. Sedangkan mantan Ketua KPUD Konawe itu saat ini telah menjadi narapidana atas kasus korupsi dana rutin Pilkada Konawe 2013 lalu.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan