Calon Perseorangan Pilkada Koltim Harus Didukung 8.100 KTP

  • Bagikan
Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias
Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias

SULTRAKINI.COM: Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka Timur yang akan mengikuti Pilkada 2020 melalui jalur independen (perseorangan) harus mendapatkan paling sedikit 8.100 dukungan pemilih atau 10 persen dari 80.997 jumlah DPT pemilihan terakhir di daerah tersebut.

Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias, menjelaskan syarat dukungan minimal itu juga harus tersebar di 50 persen lebih jumlah kecamatan, atau minimal 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Koltim.

Jumlah dukungan itu dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dengan dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.

“Syarat itu adalah mutlak diajukan oleh pasangan calon perseorangan ketika mendaftar di KPU Koltim kelak,” kata Nengtias kepada SultraKini.com, Minggu (27 Oktober 2019).

Menurut Nengtias, sebelum syarat itu ditetapkan oleh KPU Koltim terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan para pihak, seperti KPU Provinsi yang dilanjutkan dalam rakor bersama Bawaslu serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Koltim.

Tujuannya untuk menyatukan pemahaman terkait syarat calon kepala daerah tersebut. Selain itu regulasi yang dijadikan dasar penetapan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 3 dan Nomor 5 Tahun 2017, serta  tentang Pencalonan, Tahapan Calon Perseorangan. Serta PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.

KPU telah menetapkan syarat dukungan melalui SK No. 305/PL.02.2-Kpt/7411/KPU-KAB/X/2019 serta Berita Acara No. 64/PL.02.2-BA/7411/KPU-KAB/X/2019. Berita acara ini ditandatangani lima komisioner KPU Koltim, masiang-masing Suprihaty Prawaty Nengtias selaku Ketua dan empat anggotanya asing-masing Anhar, Ashari Malaka, Murhum Halik, dan Sutomo.

Selanjutnya, kata Nengtias, syarat dukungan calon perseorangan tersebut akan dilakukan penelitian faktual mulai tingkat desa hingga kecamatan. KPU menyediakan formulir untuk dukungan berupa formulir B.1 KWK Perseorngan yang di atas nya ditempelkan copy kartu tanda penduduk pendukung, lengkap dengan identitas seperti nama, NIK,  jenis kelamin, alamat,  tempat lahir, tanggal lahir,  pekerjaan,  dan status perkawinan.

Ketua KPU Koltim menjelaskan pihaknya sudah mulai membuka ruang untuk konsultasi bagi calon perseorangan atau melalui tim penghubungnya terkait tahapan perseorangan. Walaupun pengumuman secara resmi nanti dilakukan pada 25 Novemver sampai 8 Desember 2019 melalui laman KPU atau media massa.

Jadwal penyerahan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.

Pilkada serentak dengan jadwal pencoblosan 23 September 2020, di Sulawesi Tenggara akan diikuti tujuh kabupaten yakni Kolaka Timur, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, dan Kabupaten Wakatobi.

Laporan: Shen Keanu

 

 

  • Bagikan