Calon Walikota Independen Harus Kantongi 24 Ribu Dukungan

  • Bagikan
Ketua KPUD Kota Kendari, Hayani Imbu.Foto:ist

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Maju menjadi calon walikota dari jalur independen di Pilwali Kota Kendari 2017 nanti, sepertinya perlu perjuangan ekstra. Sebab syaratnya harus memiliki dukungan 10 persen dari jumlah pemilih di Kota Kendari.

Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu, yang ditemui Rabu (4/5/2016) menjelaskan, penentuan jumlah dukungan itu setelah komisioner KPU Kota Kendari melakukan pleno.

“Mengenai calon independen ini, terlebih dahulu KPU Kota Kendari akan melakukan pleno rekapitulasi DPT Pemilu terakhir. DPT pemilu terakhir yang dimaksud yakni saat Pilpres 2014. DPT tersebut berjumlah 243.680 orang. DPT inilah nantinya yang akan menjadi dasar untuk disampaikan kepada calon yang berniat maju melalui jalur independen,” terang Hayani Imbu.

Sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, syarat dukungan calon independen harus minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap.

Dalam Pasal 41 UU No. 8 Tahun 2015 menyebutkan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10% dari DPT Pemilu sebelumnya.

Karena Kota Kendari memiliki jumlah pemilih di bawah 250 ribu, kata Hayani, maka syarat dukungan untuk calon independen minimal 24.368 dukungan.

“Syarat ini harus sudah diserahkan 6 Agustus 2016,” pungkas Hayani Imbu.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan