Camat Uesi Tantang DPRD Koltim

  • Bagikan
hearing di Sekretariat DPRD Koltim, Rabu (15/6/2016).Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KOLTIM – Pernyataan anggota DPRD Kolaka Timur, saat hearing, yang berencana menjemput paksa Camat Uesi, Husain karena tidak hadir dalam rapat untuk membahas masalah rangkap jabatannya sebagai Camat dan Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Watumendonga, kembali ditantang Husain tanpa gentar.

 

Ia menantang dewan ihwal kewenangan jemput paksa atas dirinya. Karena kata Husain, dewan bukan penegak hukum yang punya kewenangan melakukan jemput paksa.

 

Apalagi Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah sudah melarangnya untuk mengindahkan panggilan dewan. \”Saya sudah tanya pak Bupati. Dikatakannya, saya tidak usah menghadiri panggilan tersebut. Saya diarahkan Bupati untuk berkoordinasi dengan Sekda sebagai pembina pegawai,\” ujarnya.

 

\”Sepengetahuan saya yang biasa memanggil atau jemput paksa itu kejaksaan atau polisi,\” ungkapnya.

 

Husain juga menjelaskan, dirinya yang tidak tahu mengenai kewenangan DPRD soal jemput paksa. Tapi Ia mengakui biasa mendengar dan melihat yang selalu dijemput paksa hanya orang yang melakukan kesalahan fatal atau mereka yang terlibat persoalan hukum.

 

Menurutnya, dewan tidak punya kewenangan untuk melakukan jemput paksa sebab ia tidak melakukan pelanggaran apapun. Soal rangkap jabatan sebagai Pj Kades Watumendonga, ia mengklaim dibenarkan undang-undang.

 

\”Apa unsurnya sehingga saya dikategorikan rangkap jabatan. Jabatan yang saya emban saat ini sesuai dengan udang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,\” paparnya.

 

Terkait polemik ini, anggota DPRD Koltim, Jabal merasa terganggu dengan pernyataan koleganya terkait ancaman jemput paksa dan lapor polisi terhadap Husain karena tak mengindahkan panggilan dewan. \”Siapa yang bilang kalau DPRD pernah mengatakan akan menjemput paksa. DPRD bukan penegak hukum,\” tanya Jabal kepada Husain saat hearing di Sekretariat DPRD Koltim, Rabu (15/6/2016).

 

Sementara itu, anggota DPRD Koltim lainnya, Irwansyah mengatakan persoalan ini sebenarnya tidak akan sampai di DPRD bila, Husain cepat menemui masyarakat. \”Persoalan ini tergantung dari Camatnya untuk memberikan klarifikasi. Karena masyarakat tidak lagi mempersoalkan camat rangkap jabatan. Tapi yang dipersoalkan pergantian aparat perangkat desa,\” ujar politisi PPP itu.

 

Ditempat yag sama, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Koltim, Arisman berjanji akan menyelesaikan persoalan pergantian perangkat desa tersebut.

“Karena dalam aturan, tindakan itu dianggap salah bila pengganti perangkat desa diambil dari daerah lain, saya meminta camat memperbaiki dan berkoordinasi kepada masyarakat,\” jelasnya.

Soal rangkap jabatan, kata dia itu sudah dibenarkan oleh undang-undang. \”Tidak ada larangan camat menjadi Pj Kades,\” tutupnya.

  • Bagikan